Jumat, 15 Mei 2026

DJP Tegaskan Gaji DPR dan Pejabat Negara Tetap Kena Pajak

Penulis : Akmalal Hamdhi
28 Aug 2025 | 15:31 WIB
BAGIKAN
Sejumlah anggota parlemen memberikan apalus usai Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, belum lama ini. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/app)
Sejumlah anggota parlemen memberikan apalus usai Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, belum lama ini. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/app)

JAKARTA, investor.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada pembebasan pajak bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan seluruh pejabat negara. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan disinformasi yang beredar di masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pajak penghasilan (PPh) atas gaji dan tunjangan anggota DPR, pejabat negara, ASN, TNI, Polri, dan hakim sudah dipotong oleh instansi terkait dan langsung disetorkan ke kas negara. Dengan demikian, penghasilan yang mereka terima adalah penghasilan bersih setelah pajak.

“Pajak penghasilan anggota DPR tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak,” ujar Rosmauli melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, Kamis (28/8/2025).

Praktik ini juga lazim di sektor swasta, di mana perusahaan menanggung atau memberikan tunjangan pajak agar karyawan menerima penghasilan bersih setelah pajak.

ADVERTISEMENT

DJP menambahkan, apabila pejabat atau ASN memperoleh penghasilan tambahan di luar gaji dan tunjangan dari APBN/APBD—misalnya honorarium, hasil usaha pribadi, atau investasi—maka pajaknya wajib dibayarkan sendiri.

Seluruh penghasilan, baik yang bersumber dari APBN/APBD maupun dari luar, tetap wajib dilaporkan dalam SPT tahunan. Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka pejabat atau PNS tersebut harus melunasinya sendiri.

DJP menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam pemungutan pajak. Seluruh pejabat dan warga negara tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 4 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 4 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 5 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia