Pemerintah Siapkan Inpres Terbaru Terkait Operasional Koperasi Merah Putih
JAKARTA, investor.id – Pemerintah tengah menyusun Instruksi Presiden (Inpres) baru untuk mengatur operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih. Langkah ini merupakan kelanjutan dari program penguatan ekonomi desa yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa regulasi ini akan menjadi panduan teknis setelah sebelumnya pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang berfokus pada percepatan pembentukan fisik koperasi di seluruh Indonesia.
“Kami juga bersama-sama akan menyusun Inpres mengenai operasionalisasi Kopdes Merah Putih,” kata Menko Zulkifli usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kemenko Pangan, Jakarta, seperti dikutip dari Antara pada Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan data Kementerian Koperasi per 30 Maret 2026, tercatat sebanyak 34 ribu bangunan fisik berupa gudang, gerai, dan alat perlengkapan telah dibangun di berbagai wilayah. Dari jumlah tersebut, lebih dari 2.500 bangunan fisik telah rampung 100%.
Sejauh ini, sebanyak 83 ribu Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia telah terbentuk dan resmi memiliki badan hukum atau akte koperasi. Zulkifli menegaskan bahwa pemerintah menargetkan pembangunan terus dikebut hingga mencapai target 80 ribu titik yang beroperasi penuh.
“Ini merupakan program unggulan Bapak Presiden (Prabowo Subianto). Kami sudah sepakat harus kerja keras menyelesaikan ini, tidak ada kata lain kecuali ini harus betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Zulhas tersebut.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menambahkan bahwa Inpres mendatang akan memperjelas pembagian wewenang antarinstansi terkait guna menjamin kelancaran operasional di lapangan.
“Ya nanti pembagian tugas Agrinas apa, Kemendes apa, Kemenkop apa. Itu juga cenderung (fokus ke) operasionalisasi,” jelas Yandri.
Nantinya, Koperasi Merah Putih akan berfungsi sebagai pusat ekonomi desa yang multifungsi. Selain menjadi gerai sembako dan kebutuhan pokok, koperasi ini akan melayani penjualan barang bersubsidi, penyediaan obat-obatan melalui klinik desa, lembaga keuangan mikro, hingga pusat logistik dan pergudangan di tingkat desa.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






