Menko Airlangga: Kebijakan WFH Upaya Mitigasi, Bukan Darurat Ekonomi
JAKARTA, investor.id – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat merupakan langkah mitigasi strategis, bukan indikator darurat ekonomi. Kebijakan yang mulai berlaku 1 April 2026 ini diambil sebagai respons adaptif terhadap gejolak geopolitik di Timur Tengah guna mengoptimalkan penghematan energi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa skema WFH satu hari dalam sepekan ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap hari Jumat,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers virtual dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).
Kebijakan ini diproyeksikan mampu memangkas beban APBN hingga Rp 6,2 triliun melalui pengurangan kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM). Selain itu, belanja BBM di tingkat masyarakat diperkirakan dapat dihemat hingga Rp 59 triliun.
Meski bertujuan untuk efisiensi energi, Airlangga menjamin bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap kokoh. Langkah ini murni bersifat preventif dalam menghadapi ketidakpastian global serta untuk mendorong transformasi budaya kerja berbasis digital.
“Perlu ditekankan kepada masyarakat bahwa kondisi perekonomian nasional tetap stabil dan fundamental yang kokoh. Stok BBM nasional dalam kondisi aman dan stabilitas fiskal tetap terjaga,” tegasnya.
Airlangga menegaskan bahwa di tengah dinamika geopolitik yang menguji rantai pasok dunia, Indonesia menunjukkan dirinya sebagai bangsa yang adaptif, resiliensi, dan tangguh. Pemerintah Indonesia bahkan memandang situasi ini bukan sebuah hambatan, tetapi momentum untuk melakukan akselerasi perubahan perilaku lebih modern dan efisien.
Pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk menyesuaikan kebijakan WFH ini melalui arahan Menteri Ketenagakerjaan. Namun, Airlangga menggarisbawahi bahwa sektor pelayanan publik dan strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau lapangan. Sektor tersebut mencakup kesehatan, keamanan, kebersihan, industri, energi, bahan pokok, logistik, hingga keuangan.
Untuk dunia pendidikan, jenjang dasar hingga menengah tetap melaksanakan tatap muka lima hari seminggu, sementara pendidikan tinggi diberikan fleksibilitas penyesuaian untuk semester empat ke atas.
Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari "8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional" yang mencakup pembatasan kendaraan dinas dan efisiensi perjalanan dinas. "Pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha untuk tetap produktif, berpartisipasi aktif, dan mendukung efisiensi dan transformasi budaya kerja ini," tutup Airlangga.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






