Cium Skandal Restitusi, Purbaya Minta BPKP Audit Periode Pengelolaan Era Sri Mulyani
JAKARTA, investor.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dengan mencopot dua pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyusul pengelolaan restitusi pajak yang dinilai tidak terkendali. Keputusan ini diambil setelah investigasi internal menemukan adanya indikasi ketidakakuratan data dan pelaporan yang berdampak signifikan pada kebijakan fiskal negara.
“Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini dua akan saya copot,” ujar Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Purbaya mengungkapkan, pencopotan ini merupakan sinyal keras bagi seluruh jajaran Kemenkeu untuk menjaga disiplin dan akurasi dalam menjalankan instruksi. Dia menyebut masalah utama bukan hanya pada besaran restitusi, tetapi pada informasi yang tidak akurat dari jajaran internal sehingga memengaruhi pengambilan keputusan fiskal.
“Message-nya adalah ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik, jangan jor-joran. Jadi saya enggak main-main. Ada dua yang saya akan copot,” tegasnya.
Menkeu lantas mengakui adanya kesalahan estimasi dalam memproyeksikan total restitusi pada tahun anggaran sebelumnya. Berdasarkan laporan staf saat rapat internal, potensi restitusi disebut relatif kecil, namun realisasi di akhir tahun justru melonjak hingga berkali-kali lipat dari perkiraan tersebut.
“Tahun lalu saya salah menebak total restitusi yang keluar. Padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Staf saya bilang sedikit. Di akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat yang mereka sebutkan,” jelasnya.
Mengacu data Kementerian Keuangan, nilai restitusi pajak sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 361,2 triliun. Angka yang fantastis ini menyebabkan penerimaan pajak neto hanya menyentuh Rp 1.917,6 triliun, dari total penerimaan bruto yang mencapai Rp 2.278,8 triliun.
Tingginya restitusi bahkan berlanjut pada awal tahun ini. Per 31 Maret 2026, penerimaan pajak bruto tercatat Rp 518,2 triliun, namun penerimaan neto hanya Rp 394,8 triliun. Hal ini menunjukkan telah terjadi pengembalian pajak sebesar Rp 123,4 triliun hanya dalam kurun waktu satu kuartal.
Guna memastikan tidak adanya penyimpangan sistemik, Kementerian Keuangan telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan restitusi periode 2016–2025, era Menteri Keuangan Sri Mulyani. Audit ini diharapkan mampu memetakan celah kebocoran, termasuk pada sektor-sektor tertentu yang mencatatkan angka restitusi janggal.
Purbaya memberikan contoh pada industri batu bara, di mana negara harus menanggung restitusi PPN sebesar Rp 25 triliun secara neto. “Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan. Apalagi ke industri batu bara. PPN-nya saya nombok Rp 25 triliun restitusinya, net, jadi saya bayar. Kan ada yang enggak benar hitungannya,” ujar Purbaya.
Ke depan, Kemenkeu berkomitmen melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pelaporan agar lebih transparan. Purbaya menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan yang merugikan penerimaan negara.
“Kalau ada yang tidak benar, siapa yang main, kita akan hantam,” pungkasnya.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






