Waspadai Skema Ponzi Bermodus Kripto, OJK Minta Perketat Aturan Penggunaan Rekening Bank
JAKARTA, investor.id - Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo meminta masyarakat untuk mewaspadai skema ponzi dengan berbagai macam modus investasi, termasuk modus kripto. OJK pun lantas memperketat aturan penggunaan rekening bank untuk mencegah penyalahgunaan.
“Seluruh rekening tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan atau yang mengandung skema ponzi,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (25/1).
Anto juga meminta lembaga ataupun kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum diluar kewenangan OJK. Tujuannya untuk mengawasi pihak yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan dan atau investasi yang melibatkan dana masyarakat.
"Jadi, harus bersama-sama memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas dia.
Sementara untuk yang terdaftar di bawah OJK seperti bank diingatkan agar memastikan rekening bank tidak digunakan untuk menampung dana untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Sebelumnya, Ketua OJK Wimboh Santoso dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.
"Waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto," tegasnya.
Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.
Menanggapi itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Kementerian Perdagangan Tirta Karma Senjaya berharap agar OJK lebih menitikberatkan kepada pembasmian skema ponzi yang meresahkan dan merugikan masyarakat, ketimbang aset kripto. “Itu kan fokusnya yang ponzi investasi yang sebelumnya sudah marak sebelum kripto. Harusnya fokus ke beresin ponzinya dulu bukan kriptonya sebagai bentuk produk teknologi baru bersistem blockchain,” katanya.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






