Dimulai, Penawaran Awal Obligasi PP Presisi (PPRE) Rp 500 Miliar
JAKARTA, investor.id – PT PP Presisi Tbk (PPRE) menerbitkan obligasi berkelanjutan I tahap I dengan target dana Rp 500 miliar. Obligasi ini merupakan bagian dari penawaran umum berkelanjutan (PUB) senilai total Rp 1 triliun.
Direktur Utama PP Presisi Rully Noviandar mengatakan, obligasi perdana dari perseroan ini akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama, perseroan akan menerbitkan obligasi berkelanjutan I tahap I tahun 2022 sebesar Rp 500 miliar. Surat utang itu terbagi dalam dua seri. Seri A bertenor 3 tahun dengan kupon 9%-10,5%. Seri B bertenor lima tahun dengan kupon sebesar 9,5% hingga 11%.
“Dana hasil emisi obligasi untuk capex guna mendukung peningkatan produksi maupun penambahan kontrak baru pada proyek-proyek jasa pertambangan. Diversifikasi ke jasa pertambangan merupakan salah satu strategi perseroan dalam mengantisipasi siklus bisnis konstruksi serta mengoptimalkan produktivitas dari alat-alat berati,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (30/5/2022).
Secara rinci, sebesar 70% dana hasil obligasi akan dipakai untuk membeli peralatan berat seperti buldozer, truk, excavator, dan beberapa alat berat lainnya. Sisanya 30% dialokasikan untuk modal kerja. Hingga kuartal I-2022, PP Presisi telah menghabiskan dana Rp 105 miliar untuk membeli alat-alat berat yang ditempatkan di pertambangan Weda Bay.
Adapun obligasi berkelanjutan I tahap I telah mendapatkan peringkat BBB+ dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). PPRE telah menunjuk tiga perusahaan sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek, yaitu PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas. Lalu, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk sebagai wali amanat.
Masa penawaran awal (bookbuilding) obligasi PPRE mulai dari 30 Mei hingga 13 Juni 2022. Masa penawaran umum dijadwalkan pada 27 Juni 2022 dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 1 Juli 2022.
Editor: Jauhari Mahardhika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now


