Jumat, 15 Mei 2026

Bersiaplah! Pemegang Saham Indika (INDY) bakal Diguyur Rp 595,5 Miliar

Penulis : Zsazya Senorita
7 Aug 2022 | 19:05 WIB
BAGIKAN
Indika Energy. Foto: DEFRIZAL
Indika Energy. Foto: DEFRIZAL

JAKARTA, investor.id – Rapat direksi dan dewan komisaris PT Indika Energy Tbk (INDY) memutuskan dan menyetujui pembagian dividen interim tahun buku 2022 sebesar US$ 40 juta atau sekitar Rp 595,5 miliar, dengan memperhitungkan kurs tengah Bank Indonesia pada 3 Agustus 2022.

Sekretaris Perusahaan Indika Energy Adi Pramono menjelaskan, dividen interim sebesar Rp 114,46 per saham ini akan dibayarkan pada 30 Agustus 2022. Dividen interim akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) atau recording date pada 18 Agustus 2022.

“Dividen interim akan diperhitungkan dalam perhitungan dividen tunai final untuk tahun buku 2022 dalam rapat umum pemegang saham tahunan perseroan tahun buku 2022,” kata Adi dalam keterangan tertulis, yang dikutip Investor Daily, Minggu (7/8/2022).

ADVERTISEMENT

Dalam penjelasan jadwal dan tata cara pembagian dividen interim tahun buku 2022, Indika Energy menginformasikan bahwa dividen interim juga akan dibagikan kepada pemegang saham perseroan dalam subrekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan 18 Agustus 2022.

Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen interim dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening perusahaan efek dan/atau bank kustodian pada 30 Agustus 2022.

Bukti pembayaran dividen interim akan disampaikan oleh KSEI kepada pemegang saham melalui perusahaan efek dan/atau bank kustodian tempat investor membuka rekeningnya.

Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen interim akan ditransfer ke rekening pemegang saham pada tanggal yang sama.

“Dividen tersebut akan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham bersangkutan, serta dipotong dari jumlah dividen yang menjadi hak pemegang saham bersangkutan,” sambung Adi.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (WP Badan DN). INDY juga tidak memotong pajak penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut.

Sementara itu, dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WP OP DN) akan dikecualikan dari objek pajak, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia.

“Bagi WP OP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WP OP DN bersangkutan, sesuai Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha,” papar Adi.

Pemegang saham INDY dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian, tempat investor membuka rekening efek. Selanjutnya pemegang saham wajib bertanggung jawab melaporkan penerimaan dividen termasuk dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan.

Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Mereka wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan P3B, dengan menyerahkan DGT kepada KSEI atau BAE paling lambat 23 Agustus 2022.

“Tanpa dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%,” pungkasnya.

Editor: Jauhari Mahardhika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 5 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 43 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 47 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 2 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 3 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia