Jumat, 15 Mei 2026

BUMI Ingin Private Placement Rp 24 T, Yakin Pada Setuju?

Penulis : Thresa Sandra Desfika
27 Sep 2022 | 11:21 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi PT Bumi Resources Tbk (BUMI). (Foto: Perseroan)
Ilustrasi PT Bumi Resources Tbk (BUMI). (Foto: Perseroan)

JAKARTA, investor.id - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) berencana menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 11 Oktober 2022. Mata acara RUPSLB adalah persetujuan atas rencana pelaksanaan/penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (non-HMETD) atau private placement dalam rangka perbaikan posisi keuangan.

Sebagaimana diketahui, Bumi Resources sudah mengumumkan rencana untuk melakukan penerbitan sebanyak-banyaknya 200 miliar saham biasa seri C tanpa hak memesan efek terlebih dahulu. Harga pelaksanaan sebesar Rp 120 per saham sehingga nilai transaksinya bisa mencapai Rp 24 triliun.

Bursa Efek Indonesia (BEI) ternyata meminta penjelasan lebih lanjut mengenai rencana aksi korporasi tersebut. Hal itu terungkap dari keterbukaan informasi BUMI dalam menjawab permintaan penjelasan BEI.

ADVERTISEMENT

Salah satu yang disinggung BEI perihal mitigasi risiko jika pemegang saham tidak dapat menyetujui penyelesaian kewajiban perseroan dengan private placement mengingat pemegang saham existing akan terdilusi 58,8%.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI Dileep Srivastava memberikan penjelasan bahwa perseroan berkeyakinan pemegang saham akan menyetujui rencana penyelesaian kewajiban perseroan dengan private placement karena penyelesaian kewajiban perseroan kepada kreditur akan memperbaiki kondisi keuangan perseroan melalui penurunan kewajiban secara signifikan yang diikuti dengan peningkatan profitabilitas akibat penurunan beban keuangan.

“Sehingga secara langsung akan meningkatkan valuasi ekuitas perseroan walaupun terdapat penurunan persentase kepemilikan (efek dilusi) akibat masuknya pemodal sebagai pemegang saham baru,” terang Dileep dalam keterbukaan informasi dikutip Selasa (27/9/2022).

Dia menambahkan, alternatif dari pelaksanaan private placement ini adalah restrukturisasi utang. Akan tetapi, berdasarkan pembicaraan sejauh ini, perseroan mungkin tidak dapat menyelesaikan restrukturisasi utang sebelum jatuh tempo utang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

“Sebagai tambahan, berdasarkan putusan homologasi (PKPU), penyelesaian utang PKPU adalah sangat penting untuk menghindari risiko terjadi kebangkrutan,” papar Dileep.

Editor: Theresa Sandra Desfika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 8 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 12 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 50 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 54 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 2 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia