Jumat, 15 Mei 2026

Kapan Rights Issue Waskita (WSKT) Digelar? Ini Jawabannya

Penulis : Herman
4 Okt 2022 | 19:43 WIB
BAGIKAN
Pekerja memeriksa kualitas ketebalan tiang pancang di salah satu plant Grup Waskita. (ANTARA FOTO/Moch Asim/ama)
Pekerja memeriksa kualitas ketebalan tiang pancang di salah satu plant Grup Waskita. (ANTARA FOTO/Moch Asim/ama)

JAKARTA, investor.id – PT Waskita Karya Tbk (WSKT) tengah fokus melakukan pemulihan dengan delapan langkah penyehatan keuangan yang mulai dilakukan sejak tahun lalu. Salah satu dari delapan langkah tersebut adalah rights issue yang akan terealisasi pada kuartal IV-2022. Target perolehan dananya sebesar Rp 3,98 triliun.

“Tahun 2022 ini, kami akan kembali mendapatkan PMN (penyertaan modal negara) sebesar Rp 3 triliun, di mana penyerapannya masih melalui penerbitan saham baru. Tentunya kami harus menjaga komposisi kepemilikan Waskita antara pemerintah dan publik, dan upaya untuk meminimalisir risiko adanya dilusi,” kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Wiwi Suprihatno dalam acara dialog bertajuk “Jalan Panjang Menuju Pemulihan” yang digelar Mirae Asset Sekuritas, Selasa (4/10/2022).

Menurut dia, target perolehan dana rights issue tersebut untuk menjaga kepemilikan pemerintah sebesar 75%. Sisanya 25% adalah kepemilikan publik, dengan porsi dalam rights issue sebesar Rp 980 miliar. Dengan begitu, totalnya mencapai Rp 3,98 triliun. Dengan target dana tersebut, WSKT akan menerbitkan sebanyak 8,72 miliar saham.

ADVERTISEMENT

Adapun untuk penggunannya, yaitu PMN yang sebesar Rp 3 triliun sudah dedicated untuk penyelesaian dua ruas tol, yaitu sebesar Rp 2 triliun untuk penyelesaian ruas tol Kayu Agung-Palembang-Betung sepanjang 112 km, dan Rp 1 triliun untuk penyelesaian ruas tol Bogor-Ciawi-Sukabumi sepanjang 54 km.

“Untuk dana rights issue yang porsi publik, itu akan kami gunakan untuk modal kerja, proyek-proyek kami yang strategis yang saat ini masih on going,” jelasnya.

Wiwi menyampaikan, saat ini proses PMN dan rights issue tersebut masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah. Diharapkan, paling lambat pada pekan kedua Oktober 2022, peraturan tersebut sudah terbit. Dengan demikian, WSKT bisa melanjutkan ke proses registrasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kemudian melakukan rights issue

“Mudah-mudahan ini bisa dipercepat, sehingga proses kami juga bisa lebih cepat lagi dan dana bisa lebih efektif sebelum akhir tahun,” ujar Wiwi.

Editor: Jauhari Mahardhika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 4 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 4 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 5 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia