Jumat, 15 Mei 2026

Digugat Vendor, PTPP Sebut Seluruh Kewajiban Telah Diselesaikan

Penulis : Parluhutan Situmorang
14 Des 2022 | 08:17 WIB
BAGIKAN
Salah satu proyek PT PP Tbk (PTPP). (BeritaSatu Photo/Ruht Semiono)
Salah satu proyek PT PP Tbk (PTPP). (BeritaSatu Photo/Ruht Semiono)

JAKARTA, Investor.id - PT PP (Persero) Tbk (PTPP), perusahaan konstruksi dan investasi terkemuka di Indonesia, belum menerima panggilan dan permohonan PKPU dari PN Niaga Jakarta Pusat terkait gugatan perkara yang diajukan CV Surya Mas dan M. Yasseer.

Surya Mas dan M Yasser sebelumnya mendaftarkan permohonan PKPU dengan nomor register perkara Nomor: 361/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN Niaga Jakarta Pusat. CV Surya Mas dan M Yasser awalnya vendor di beberapa proyek yang digarap PTPP.

Corporate Secretary PTPP Bakhtiyar Efendi mengatakan, berdasarkan catatan internal perusahaan, PTPP telah menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap vendor tersebut. Meski demikian, perusahaan akan siap mengikuti semua proses persidangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Namun hingga kini, terang dia, perseroan belum menerima panggilan dan permohonan PKPU resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat. “Sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan benar, PTPP akan selalu berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan dan perundang- undangan yang berlaku,” ujar Corporate Secretary PTPP Bakhtiyar Efendi di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Dia menambahkan, PTPP telah menjalankan semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada pihak ketiga dan pihak lainnya. Apabila masih terdapat hal-hal yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, PTPP berkomitmen akan menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait PKPU tersebut, dia mengatakan, informasi atau kejadian tersebut tidak bersifat material, karena nilai yang diperkarakan tidak sama atau lebih dari 20% (dua puluh persen) ekuitas PTPP atau nilai gugatan yang diajukan berkisar Rp 3,1 miliar.

“Sesuai peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagian III.2.1 bahwa informasi atau kejadian penting tersebut bersifat tidak material, sehingga tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publik. Apabila di kemudian hari terdapat kejadian penting lainnya yang bersifat material, sebagai perusahaan terbuka akan kami melaporkan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 53 detik yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 12 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 16 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 54 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 58 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia