Tahun Depan, Waskita Karya (WSKT) Bakal Ajukan Pinjaman Bank Rp 1,7 T
JAKARTA, investor.id - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) berencana mengajukan kembali fasilitas pendanaan Kredit Modal Kerja (KMK) tahap II dengan target proceed sebesar Rp 1,7 triliun pada tahun depan.
KMK merupakan fasilitas pendanaan yang diberikan perbankan kepada perseroan atas penjaminan pemerintah. Rencana perseroan mengajukan kembali KMK tersebut untuk menuntaskan 45 proyek yang kini masih dalam tahap konstruksi.
Tercatat, hingga Oktober 2022, emiten konstruksi pelat merah ini telah berhasil menuntaskan sebanyak 103 proyek dari total 148 proyek yang didanai KMK penjaminan pemerintah.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) Wiwi Suprihatno mengungkapkan, dukungan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.211/PMK.08/2020 sangat membantu perseroan dalam menyelesaikan pekerjaan proyek.
“Dukungan ini memberikan tambahan modal kerja bagi perseroan dalam memperoleh kas dari termin proyek. Tentu, ini menjadi bukti kerja perseroan terhadap pemerintah yang per Oktober kemarin telah menyelesaikan 130 proyek,” ujar Wiwi dalam keterangan resmi, Rabu (14/12/2022).
Pada tahap I, pemerintah telah menjadi penjamin atas pinjaman yang diajukan perseroan kepada perbankan dengan total plafond sebesar Rp 8,07 triliun dan bersifat revolving facilities.
Dari fasilitas tersebut, perseroan telah melakukan penarikan sebanyak 10 kali dengan total Rp 10,8 triliun terhitung sejak November 2021 dan telah melunasi sebesar Rp 4,72 triliun sehingga tersisa outstanding sebesar Rp 6,08 triliun.
Sedangkan dari plafond sebesar Rp 8,07 triliun, Waskita masih memiliki sisa plafond sebesar Rp 2 triliun. Karena itu, Wiwi mengatakan, perseroan akan mengajukan kembali KMK tahap II untuk mendanai proyek baru dan menyelesaikan proyek on-going.
“Dukungan pemerintah sangat berdampak positif terhadap posisi topline perseroan dari segi akselerasi produksi pada proyek dan penyerapan pendapatan usaha perseroan," imbuhnya.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






