Jumat, 15 Mei 2026

Begini Tanggapan Moratelindo (MORA) Usai Dirutnya Ditetapkan Jadi Tersangka

Penulis : Thresa Sandra Desfika
5 Jan 2023 | 21:45 WIB
BAGIKAN
Kantor PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau Moratelindo. (Foto: Perseroan)
Kantor PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau Moratelindo. (Foto: Perseroan)

JAKARTA, investor.id - PT Mora Telekomunikasi Indonesia Tbk (MORA) atau Moratelindo memberikan keterangan mengenai perkembangan terkini kondisi perseroan usai direktur utamanya, Galumbang Menak, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Hal tersebut juga sebagai tanggapan atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Wakil Direktur Utama Moratelindo Jimmy Kadir menjelaskan, penetapan tersangka direktur utama perseroan oleh Kejaksaan Agung didasarkan pada kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informastika Tahun 2020-2022.

“Kasus tersebut bermula pada tanggal 28 Oktober 2022 di mana pihak Kejaksaan melakukan penggeladahan di kantor perseroan dan beberapa tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus di atas,” ungkap Jimmy Kadir dalam keterbukaan informasi, Kamis (5/1/2023).

ADVERTISEMENT

Pada tanggal 4 Januari 2023, dilakukan permintaan keterangan dan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung terhadap direktur utama perseroan sebagai saksi terhadap dugaan kasus di atas yang kemudian pada tanggal dan hari yang sama perseroan menerima informasi dari Kejaksaan bahwa telah dilakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap direktur utama perseroan yang lokasi penahanannya berlokasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Menurut pandangan kami, tidak ada dampak material terhadap jalannya kegiatan operasiona perseroan,” papar Jimmy Kadir.

Sesuai dengan pasal 15 ayat 9 huruf b anggaran dasar perseroan, fungsi dan peran direktur utama perseroan diambil alih oleh anggota direksi perseroan lainnya, dalam hal ini adalah wakil direktur utama perseroan.

Jimmy Kadir menyatakan, dengan berpedoman kepada tata kelola perusahaan yang baik, struktur organisasi yang dimiliki perseroan saat ini telah disusun dan dibentuk secara matang di mana masing-masing divisi/departemen menjunjung tinggi profesionalitas dalam bekerja sehingga manajemen perseroan dapat beroperasi secara mandiri dan optimal, serta kegiatan operasional perseroan dapat berlangsung baik dan normal seperti biasa walaupun tanpa kehadiran dari direktur utama perseroan.

“Sesuai dengan pasal 15 ayat 9 huruf b anggaran dasar perseroan, fungsi dan peran Galumbang Menak selaku direktur utama perseroan diambil alih oleh wakil direktu utama perseroan, yaitu Jimmy Kadir,” imbuhnya.

Ia melanjutkan bahwa perseroan memantau perkembangan kasus ini dan bersikap kooperatif dengan seluruh pemangku kepentinga maupun pihak lainnya yang membutuhkan informasi dari perseroan. Perseroan juga mempersiapkan mitigasi-mitigasi yang diperlukan guna memastikan keberlangsungan usaha perseroan.

Selain itu, menurut dia, perseroan dalam hal ini akan menilai apabila dalam waktu 60 hari direktur utama perseroan tidak dapat menjalankan peran dan fungsinya, maka sesuai dengan pasal 14 ayat 6 anggaran dasar perseroan, perseroan akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) selambat-lambatnya pada hari ke-60 untuk mengangkat/menunjuk direktur utama yang baru guna mengisi lowongan tersebut. Penyelenggaraan RUPSLB dilakukan dengan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, sesuai dengan pasal 14 ayat 9 anggaran dasar perseroan, apabila ternyata direktur utama perseroan mengajukan pengunduran diri maka perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB pada hari ke-90 untuk mengangkat/menunjuk direktur utama yang baru guna mengisi lowongan tersebut.

Lalu, sesuai POJK 33, pasal 10 ayat 1 dan 4, direksi perseroan akan berkomunikasi dengan dewan komisaris perseroan di mana apabila dewan komisaris perseroan memutuskan untuk memberhentikan sementara direktur utama maka perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB selambat-lambatnya pada hari ke-90 untuk mengangkat/menunjuk direktur utama yang baru guna mengisi lowongan tersebut.

“Menurut pandangan kami, semua informasi telah kami sampaikan di atas dan sampai dengan saat ini tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan,” tutup Jimmy Kadir.

Editor: Theresa Sandra Desfika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 3 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia