Jumat, 15 Mei 2026

Chandra Hamzah: Cara Mudah Jalankan BUMN Cukup Berpegang pada 3 Permen Baru

Penulis : Thresa Sandra Desfika
8 Apr 2023 | 14:32 WIB
BAGIKAN
Chandra Hamzah. (Ist)
Chandra Hamzah. (Ist)

JAKARTA, investor.id - Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) atau BTN, Chandra Hamzah mengaku lega dengan penataan regulasi yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir. Langkah strategis tersebut menyebabkan 45 peraturan menteri BUMN yang selama ini beredar, dikompilasi menjadi hanya tiga peraturan.

Dengan penataan regulasi menjadi tiga Peraturan Menteri BUMN tersebut, bagi Chandra, akan semakin mudah menjalankan BUMN. Alasannya adalah pertama, pengelola BUMN menjadi lebih mudah mendapatkan rujukan.

Kedua, dengan semakin mudahnya mendapatkan rujukan hukum, maka pengambilan keputusan di BUMN menjadi jauh lebih cepat. Ketiga, dengan ditegaskannya hanya tiga peraturan Menteri BUMN yang berlaku di seluruh BUMN, maka para pengembil keputusan di BUMN menjadi terbebas dari rasa khawatir.

ADVERTISEMENT

“Menjadi Lebih mudah, lebih cepat, dan tidak khawatir ada (peraturan) yang terlewatkan. Cukup kembali ke ketiga buku peraturan itu. Kita lebih cepat memahami. Kalau dahulu sangat terbuka kemungkinan terjadinya conflicting atau pertentangan (antar peraturan),” ujar Chandra dikutip Sabtu (8/4/2023).

Seperti diketahui, sosialisasi tiga peraturan Menteri BUMN yang baru pertama kali diberikan kepada kalangan BUMN tanggal 27 Maret 2023 lalu.

Ketiga peraturan tersebut, yakni: Pertama, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.

Kedua, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.

Ketiga, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

Chandra menambahkan, ruang untuk memperbaharui setiap peraturan pun menjadi semakin mudah.  Sebagai contoh, ketika kita ingin menambahkan sesuatu yang belum ada, maka tinggal ambil bab tertentu saja, lalu kita perdalam, kita perbaiki.

“Misalnya, ingin mengatur BUMN ekspansi ke luar negeri, ya tinggal ambil saja bab tentang itu. Bab tertentu saja, kemudian mengubahnya sedikit saja. Tanpa perlu mengubah puluhan peraturan yang lain,” katanya.

Chandra juga mengutarakan bahwa peran BUMN sebagai lokomotif perekonomian nasional sekaligus menjadi buffer atau pionir bagi sektor-sektor yang belum tersentuh swasta akan menjadi semakin jelas dasar hukumnya. Cukup mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.

“Untuk menjadi pionir pada industri tertentu, BUMN dapat ditugaskan sehingga nanti setelah jalan, BUMN bisa beralih ke yang lain,” tuturnya. 

Editor: Theresa Sandra Desfika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 15 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 19 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 1 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 1 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 2 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 2 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia