Bos Bumi Resources (BUMI) Blak-blakan soal Ini
JAKARTA, investor.id - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menyampaikan laporan keuangan per 31 Maret 2023 yang dipublikasikan pada keterbukaan informasi di website Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (2/5/2023).
Dalam laporan keuangan tersebut, BUMI menorehkan pendapatan US$ 454,86 juta (belum termasuk Kaltim Prima Coal/KPC) yang lebih besar 30% dari kuartal I-2022 dengan raihan US$ 349,87 juta.
BUMI mencatatkan laba tahun berjalan – neto US$ 67,46 juta, naik dari posisi US$ 46,73 juta. Sementara itu, laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk US$ 60,24 juta, tumbuh 39,28% dari US$ 43,25 juta pada 3 bulan pertama tahun 2022.
Baca Juga:
BUMI Ungkap Info PentingSecara terpisah, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources, Dileep Srivastava mengungkapkan, tahun ini menghadirkan tantangan unik. Di antaranya, dampak dari hujan lebat yang terus menerus sejak akhir 2021, krisis energi dunia yang diperburuk oleh perkembangan geopolitik global, hingga kekhawatiran akan resesi di negara-negara maju.
“Selain itu, ketidakstabilan keuangan yang terjadi baru-baru ini yang berpotensi menyebabkan gangguan ekonomi lebih lanjut,” papar Dileep dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (3/5/2023).
Dia menambahkan, aturan baru pemerintah tentang royalti berdampak pada perolehan laba yang tinggi bagi perusahaan batu bara yang diberikan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) baru, US$ 609 juta vs US$ 196 juta yoy yang dibayarkan oleh KPC dan Arutmin.
Baca Juga:
Laba BUMI Masih MembaraDia menegaskan, apabila termasuk konsolidasi dengan KPC, maka pendapatan BUMI US$ 1,64 miliar dan beban pokok pendapatan US$ 1,45 miliar pada kuartal I-2023. Adapun net income atau laba bersih US$ 60,2 juta.
BUMI tidak dapat mengkonsolidasikan KPC dan hanya dapat dijadikan equity accounted untuk 51% yang dimiliki Bumi di dalamnya.
“Untuk kepentingan investor & perbandingan apple-to-apple dengan pemain sektor lainnya, kami juga melaporkan angka konsolidasi Q1 23 (termasuk KPC) vs PSAK 66 (tidak termasuk KPC yang merupakan akun ekuitas),” papar Dileep.
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






