RUPST Waskita Precast (WSBP) Mundur 21 Juni, Tambahan Agenda Perubahan Susunan Pengurus
JAKARTA, investor.id - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengubah jadwal penyelenggaraan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) tahun buku 2022 dari tanggal 9 Juni menjadi pada 21 Juni 2023.
“Melakukan perubahan tanggal penyelenggaraan rapat dan tambahan mata acara rapat,” jelas dewan direksi Waskita Beton Precast dalam pemanggilan ulang RUPST perseroan tertanggal 26 Mei 2023.
Jam penyelenggaraan rapat akan dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Bertempat di Gedung Waskita Heritage, Jakarta Timur.
Mata acara rapat yang semula 4 mata acara menjadi 6 mata acara. Dengan rincian sebagai berikut:
1. Persetujuan laporan tahunan perseroan termasuk laporan tugas pengawasan dewan komisaris dan pengesahan laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada direksi atas tindakan pengurusan dan dewan komisaris atas tindakan pengawasan terhadap perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2022;
2. Penetapan penggunaan laba bersih perseroan tahun buku 2022;
3. Penunjukan kantor akuntan publik untuk melakukan audit laporan keuangan perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2023;
4. Penetapan besarnya gaji direksi, honorarium dewan komisaris untuk tahun 2023 serta tantiem bagi anggota direksi dan dewan komisaris perseroan untuk tahun buku 2022;
5. Pengukuhan pemberlakuan peraturan menteri badan usaha milik negara;
6. Perubahan susunan pengurus perseroan.
Dalam pemanggilan RUPST sebelumnya, tertanggal 17 Mei 2023, tidak ada mata acara pengukuhan pemberlakuan peraturan menteri badan usaha milik negara dan perubahan susunan pengurus perseroan.
Sementara itu, berdasarkan penjelasan direksi WSBP, mata acara rapat ke-6 (perubahan susunan pengurus perseroan), merupakan usulan mata acara dari pemegang saham pengendali guna memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat 11 dan Pasal 18 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, untuk perubahan susunan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris perseroan harus mendapatkan persetujuan rapat umum pemegang saham.
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast
Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di IndonesiaBERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Tag Terpopuler
Terpopuler


