TBP Harita Nickel (NCKL) Gelar Transaksi Ini
JAKARTA, investor.id - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL)/TBP atau Harita Nickel menyampaikan mengenai transaksi perjanjian pinjam meminjam Rp 114,28 miliar antara perseroan dengan PT Jikodolong Megah Pertiwi (JMP), anak perusahaan perseroan.
Manajemen TBP Harita Nickel mengungkapkan bahwa transaksi tersebut sebagai realisasi penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham.
“Rencana penggunaan dana yang salah satunya dialokasikan untuk belanja modal PT JMP dalam bentuk pinjaman ini telah diungkapkan dalam prospektus perseroan,” papar manajamen NCKL dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (28/6/2023).
Manajemen menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi.
Adapun jangka waktu pinjaman adalah jangka waktu dari dan termasuk tanggal penggunaan untuk pinjaman pertama sampai dengan tanggal pelunasan akhir, seluruhnya 5 tahun.
Bunga 8% per tahun. Menurut manajemen, suku bunga tersebut akan dinilai terus-menerus dari waktu ke waktu mengikuti perubahan suku bunga yang berlaku di pasar.
Sebagai informasi, pada tanggal 30 September 2022, JMP memiliki izin usaha pertambangan di Jikolodong, Obi, Halmahera Selatan seluas 1.884,84 hektare.
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





