49 Emiten Kena Peringatan Ketiga dan Denda Rp 150 Juta
JAKARTA, investor.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan pengumuman sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan keuangan interim oleh perusahaan tercatat atau emiten yang berakhir per 31 Maret 2023 atau kuartal I-2023. Pengumuman tersebut tertanggal 10 Juli 2023.
Dalam pengumumannya, BEI menyebutkan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan interim oleh emiten yang berakhir per 31 Maret 2023 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik setelah peringatan tertulis II adalah 29 Juni 2023.
Sedangkan, laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2023 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik setelah peringatan tertulis I adalah tanggal 30 Juni 2023
Baca Juga:
Bos Bani Kembali BeraksiDan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2023 yang diaudit oleh akuntan publik adalah tanggal 3 Juli 2023.
Berdasarkan catatan BEI, hingga batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2023 sebagaimana dijelaskan di atas, status penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2023 adalah sebagai berikut:
49 Emiten
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






