Vale Jual 13% Saham Rp 51 Triliun, termasuk Pengendali Aset di Indonesia
JAKARTA, Investor.id - Vale S.A, perusahan tambang yang berbasis di Brasil, menandatangani kesepakatan penjualan 13% saham Vale Base Metals Limited (VBM) senilai US$ 3,4 miliar atau setara dengan Rp 51 triliun. VBM adalah pengendali PT Vale Indonesia Tbk (INCO) melalui Vale Canada Limted (VCL).
Dari jumlah itu, sebesar 10% saham VBM akan dibeli oleh Manara Minerals, perusahaan patungan antara lembaga investasi Arab Saudi Public Investment Fund (PIF), dan perusahaan tambang Arab Saudi Maaden.Kemudian, Vale akan menjual 3% saham VBM kepada perusahaan investasi bernama Engine No. 1.
"Kami melihat investasi strategis ini sebagai tonggak utama dalam perjalanan mempercepat pertumbuhan dalam bisnis logam transisi energi. Hal ini menciptakan nilai jangka panjang yang signifikan bagi semua stakeholder perusahaan kami,” kata Eduardo Bartolomeo, CEO Vale dalam siaran pers, Jumat (28/7/2023).
Kesepakatan ini sekaligus menyiratkan valuasi VBM sebesar US$ 26 miliar atau setara dengan Rp 390 triliun, yang mengklaim menjadi salah satu perusahaan tambang yang memiliki sumber daya dan cadangan mineral terbesar di dunia dengan lokasi di sejumlah wilayah, seperti Brasil, Kanada, dan Indonesia.
Berkantor pusat di Toronto, Kanada, VBM adalah salah satu produsen logam grup nikel, tembaga, kobalt, dan platinum. VBM memiliki anak usaha di Indonesia, yakni Vale Indonesia, melalui VCL.
Vale Indonesia atau INCO fokus pada produksi nikel dengan kapasitas produksi 75 ribu metrik ton per tahun. Mayoritas bahkan hampir semua hasil produksi dari Vale Indonesia diekspor ke luar negeri dengan pembeli adalah induk usaha maupun investor lainnya, yakni Sumitomo Metal Minning Co Ltd.
Meski demikian, izin kontrak karya Vale Indonesia akan habis pada Desember 2025. Izin tersebut merupakan izin yang penting agar Vale Indonesia bisa meneruskan usaha pertambangan di Indonesia.
Editor: Harso Kurniawan
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






