Gara-gara Ini, Restrukturisasi Waskita (WSKT) Bisa Terganjal
JAKARTA, Investor.id - Restrukturisasi utang PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) berpotensi terganjal restu para pemegang obligasi dan vendor. Berbeda dengan kreditur perbankan yang diklaim telah mufakat.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengklaim, restrukturisasi Waskita dengan perbankan sudah hampir sepakat untuk memperpanjang tenor 10 tahun dengan pembayaran pokok dan bunga secara bertahap.
"Restrukturisasi yang paling menantang di Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Kita berharap pemegang obligasi kooperatif untuk bisa mengikuti skema perbankan. Memang ini vendor juga akan negosiasi," jelas pria yang dekat disapa Tiko ini di Jakarta, Senin (14/8).
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim per 30 Juni 2023, Waskita memiliki utang jangka pendek ke bank sebesar Rp 801 miliar yang terdiri dari PT Bank DKI sebesar Rp 671 miliar, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebesar Rp 100 miliar, PT BPR Inti Dana Sukses Makmur sebesar Rp 30 miliar.
Sementara utang usaha, Waskita mengoleksi utang sebesar Rp 7,1 triliun yang berasal dari pemasok sebesar Rp 4 triliun, subkontraktor Rp 2,2 triliun, sewa alat sebesar Rp 352 miliar, upah kerja sebesar Rp 201 miliar, dan lain-lain Rp 190 miliar.
Kemudian utang non-perbankan, emiten konstruksi pelat merah ini mencapai Rp 5,3 triliun yang terdiri atas pihak berelasi, yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 4,2 triliun dan pihak ketiga sebesar Rp 1,5 triliun.
Konkretnya, Tiko menambahkan, Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas Waskita akan menyelesaikan satu per satu persoalan utang perseroan mulai dari perbankan sampai utang kepada pemegang obligasi dan vendor.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






