Saham Emiten Ini Kena Suspensi 3,5 Tahun, Publik Pegang 82%
JAKARTA, investor.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuat pengumuman terkait potensi delisting PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) tertanggal 18 Agustus 2023.
Dalam pengumumannya, BEI menyatakan bahwa masa suspensi saham PT Siwani Makmur Tbk telah mencapai 42 bulan (3,5 tahun) pada tanggal 18 Agustus 2023.
BEI mengingatkan bahwa bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan,” jelas pengumuman BEI dikutip Senin (21/8/2023).
Adapun susunan dewan komisaris dan direksi perseroan berdasarkan kaporan keuangan per 30 September 2019:
Komisaris Utama: Wiwik Sukarno AR
Komisaris Independen: Bambang Sutejo
Direktur Utama: Ifiandiaz Nazsir
Direktur: Ikman Maulana
Pemegang Saham
Namun, berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan Siwani Makmur (SIMA) pada tanggal 17 Februari 2022, Ikman Maulana telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri namun belum terdapat persetujuan dari rapat umum pemegang saham (RUPS).
Susunan pemegang saham berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait kepemilikan efek di atas 5% berdasarkan SID (publik) tanggal 31 Juli 2023:
Sebagai informasi, saham Siwani Makmur sempat tercatat dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro sebanyak 5,67% per 13 Januari 2020. Benny Tjokro merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya.
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






