Jumat, 15 Mei 2026

Bursa Karbon Meluncur, Berikut Rincian Biaya Transaksi

Penulis : Ghafur Fadillah
25 Sep 2023 | 19:26 WIB
BAGIKAN
Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta. (Foto: Dok. B-Universe Photo)
Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta. (Foto: Dok. B-Universe Photo)

JAKARTA, investor.id – Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) akan meluncur pada Selasa (26/9/2023), sekaligus perdagangan perdana. Sebab itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku penyelenggara mengeluarkan surat edaran mengenai biaya pengguna jasa karbon.

Dalam surat edaran, yang dikutip pada Senin (25/9/2023), Direktur Utama BEI Iman Rachman dan Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyebutkan bahwa biaya pendaftaran unit karbon ditetapkan sebesar Rp 0,00 per ton unit karbon.

Kemudian, biaya transaksi pengguna jasa karbon jual dan beli dibagi menjadi beberapa bagian. Pertama, di pasar reguler, Penyelenggara Bursa Karbon (PBK) menetapkan biaya transaksi 0,11% dari nilai transaksi. Kedua, di pasar negosiasi, PBK juga mematok biaya transaksi sebesar 0,11% dari nilai transaksi.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, di pasar non reguler, PBK memutuskan biaya transaksi sebesar 0,22% dari nilai transaksi. Pembayaran biaya transaksi ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun tidak termasuk kewajiban perpajakan lainnya yang dibayarkan melalui PBK sebagai wajib pungut.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa hingga 31 Oktober 2023, para pengguna jasa karbon yang melakukan transaksi jual dan beli akan diberikan insentif berupa pengurangan nilai tagihan dari total biaya transaksi yang ditagihkan.

Ketentuannya, yakni di pasar reguler, PBK mengenakan biaya transaksi sebesar 0,05% dari nilai transaksi. Di pasar negosiasi, PBK juga memberikan insentif sebesar 0,05% dari nilai transaksi.

Kemudian, di pasar lelang, setelah pemberian insentif, maka pengguna jasa karbon untuk jual dan beli dikenakan biaya 0,11% dari nilai transaksi. Begitu juga di pasar non reguler, mengenakan biaya sebesar 0,11% dari nilai transaksi.

Rincian lainnya, biaya penarikan dana dari rekening pengguna jasa bursa karbon sebesar Rp 25 ribu per penarikan dana dari rekening pengguna jasa bursa karbon. Selain itu, bursa menetapkan biaya tambahan untuk pelatihan tambahan bagi yang mengajukan pelatihan di luar jadwal yang ditetapkan oleh bursa, dengan rincian sebesar Rp 1 juta per orang.

Editor: Jauhari Mahardhika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia