Jumat, 15 Mei 2026

Status PKPU PTPP Dicabut

Penulis : Thresa Sandra Desfika
6 Okt 2023 | 09:11 WIB
BAGIKAN
Gedung Kantor PT PP Tbk (PTPP). (Foto: Perseroan)
Gedung Kantor PT PP Tbk (PTPP). (Foto: Perseroan)

JAKARTA, investor.id - Pada 5 Oktober 2023 sidang permohonan pencabutan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di PN Niaga Makassar diselenggarakan dan majelis hakim memutuskan untuk mencabut status PKPU Sementara PT PP Tbk (PTPP).

PTPP sebelumnya berstatus PKPU Sementara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada tanggal 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Suryamas dengan nomor register 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

Atas status PKPU sementara pada 29 Agustus 2023 lalu, PTPP sebagai perusahaan yang taat akan perundang-undangan telah menjalani prosedur PKPU termasuk memverifikasi seluruh kreditur. Dalam proses ini banyak kreditur yang resah dan ingin proses PKPU ini dapat dicabut agar PTPP dapat menjalankan kegiatan seperti biasanya.

ADVERTISEMENT

Hal ini juga ditegaskan oleh Bakhtiyar Efendi selaku sekretaris perusahaan PTPP. “Kami menerima banyak permohonan para kreditur yang meminta PTPP melakukan permohonan untuk pencabutan status PKPU sementara ini agar perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (6/10/2023).

“Sehingga kami juga memohon kepada PN Niaga Makassar untuk mencabut status PKPU Sementara sesuai dengan undang-undang kepailitan dan PKPU Pasal 259 ayat 1 yang berbunyi PKPU debitur dapat mengajukan permohonan pengakhiran PKPU dengan alasan bahwa harta debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan para kreditur harus dipanggil dan didengar sepatutnya,” kata Efendi.

Penuhi Kewajiban

Editor: Theresa Sandra Desfika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 3 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 3 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 4 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 4 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 5 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia