United Tractors (UNTR) Guyur Anak Usaha Rp 1,59 Triliun
JAKARTA, investor.id - PT United Tractors Tbk (UNTR) memberikan fasilitas pinjaman sebesar Rp 1,59 triliun kepada anak perusahaan yakni PT Patria Maritime Lines (PML). Pinjaman tersebut merupakan penambahan dari fasilitas sebelumnya sebesar Rp 460 miliar yang akan jatuh tempo maksimal 60 bulan sejak tanggal penarikan terakhir. Selain jumlah pinjaman yang bertambah, jatuh tempo fasilitas juga diperpanjang menjadi maksimal 72 bulan sejak tanggal penarikan terakhir.
“Pada 29 Mei 2019, perseroan dan anak usaha telah menandatangani perjanjian pinjaman sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir diubah dalam perubahan keenam atas perjanjian pinjaman tertanggal 10 Juli 2023,” kata Sekretaris Perusahaan United Tractors (UNTR) Sara K Loebis dari keterbukaan informasi Senin (16/10/2023).
Sedangkan perubahan atas perjanjian pinjaman terbaru yang bertambah menjadi Rp 1,59 triliun dilakukan pada 11 Oktober 2023. Manajemen mengaku, selain dari apa yang diubah dan disebutkan di atas, informasi yang telah disampaikan dalam keterbukaan informasi masih tetap sama dan tidak berubah.
Fasilitas yang akan dipakai untuk modal kerja PML ini bersifat pinjaman berjangka (term loan) dengan bunga JIBOR + 0,5%. Dalam keterangan sebelumnya, manajemen menegaskan bahwa perseroan menyetujui untuk memberikan pinjaman kepada PML sebagai kebutuhan modal kerja PML.
“Secara bisnis, bagi perseroan akan lebih menguntungkan bila PML mendapat pinjaman ini bila dibandingkan harus menyimpan dana kas di bank dengan rate deposito bank saat ini,” ungkap Sara.
Sehubungan dengan transaksi tersebut, Dewan Komisaris dan Direksi United Tractors pun menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan mereka, perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib diketahui masyarakat.
“Tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan, sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan transaksi di atas menjadi tidak benar atau menyesatkan,” tegas jajaran komisaris dan direksi secara lebih lanjut.
Sara turut menegaskan, transaksi tersebut bukan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.E.1 karena tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.
Transaksi dimaksud juga bukan transaksi material sebagaimana didefinisikan Peraturan Nomor IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 karena nilai transaksi tidak memenuhi threshold yang ditetapkan peraturan tersebut.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






