Jumat, 15 Mei 2026

Emas Antam Stabil di Sesi Awal Pekan

Penulis : Grace El Dora
4 Mar 2024 | 13:31 WIB
BAGIKAN
Petugas menunjukkan emas batangan di galeri 24 penjualan Logam Mulia di Jakarta, Senin (2/3/2020). Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada hari ini, Senin (2/3/2020) terpantau mengalami kenaikan sebesar Rp4.000 ke level Rp810.000 per gram. Foto:  SP/Ruht Semiono
Petugas menunjukkan emas batangan di galeri 24 penjualan Logam Mulia di Jakarta, Senin (2/3/2020). Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada hari ini, Senin (2/3/2020) terpantau mengalami kenaikan sebesar Rp4.000 ke level Rp810.000 per gram. Foto: SP/Ruht Semiono

JAKARTA, investor.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Senin (4/3) terpantau stabil atau stagnan di posisi Rp 1.164.000 per gram.

Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan juga berada di posisi Rp 1.164.000 per gram pada Sabtu (2/3). Harga jual kembali atau buyback emas batangan stabil di level Rp 1.057.000 per gram, sama dengan harga buyback Sabtu di level Rp 1.057.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

ADVERTISEMENT

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin (4/3).

- Emas Antam 0,5 gram: Rp 632.000

- Emas Antam 1 gram: Rp 1.164.000

- Emas Antam 2 gram: Rp 2.268.000

- Emas Antam 3 gram: Rp 3.377.000

- Emas Antam 5 gram: Rp 5.595.000

- Emas Antam 10 gram: Rp 11.135.000

- Emas Antam 25 gram: Rp 27.712.000

- Emas Antam 50 gram: Rp 55.345.000

- Emas Antam 100 gram: Rp 110.612.000

- Emas Antam 250 gram: Rp 276.265.000

- Emas Antam 500 gram: Rp 552.320.000

- Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.104.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Editor: Grace El Dora

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 14 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 18 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 1 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 1 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 2 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 2 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia