Obligasi Daerah Dapat Menjadi Alternatif Pendanaan Belanja Modal Pemerintah
JAKARTA, investor.id - Belanja modal menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi. Karena itu, dana yang dikeluarkan dari hasil belanja modal harus memberikan daya dorong maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah pusat juga mendorong agar sumber pendanaan untuk belanja modal tidak hanya berasal dari APBN dan APBD tetapi juga bisa berasal dari obligasi daerah.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, ke depan harus ada terobosan agar pemerintah pusat maupun daerah bisa menggunakan obligasi daerah sebagai instrumen pendanaan dalam alokasi belanja modal.
“Ke depan bukan hanya di tingkat nasional tetapi juga di daerah cara berpikir juga harus diubah. Kalau mereka tidak mampu mengadakan belanja modal yang signifikan maka bagaimana belanja modal diperoleh dari cara pendanaan, Kalau pendanaan maka banyak hal yang bisa dilakukan,” ucap Suharso dalam acara Investor Daily Roundtable di Hotel Mulia pada Selasa (13/8/2024).
Suharso berpesan agar para kepala daerah tidak hanya menggunakan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), juga menggunakan sejumlah instrumen pendanaan lain. Khususnya untuk membiayai belanja yang terkait dengan pertumbuhan ekonomi.
“Obligasi daerah akan menumbuhkan dan memperdalam struktur pasar keuangan,” terang Suharso.
Sebelumnya, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan pada tahun 2024 ada dua pemerintah daerah yang telah menyampaikan rencana penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah pada tahun 2025, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Selain itu ada beberapa pemerintah daerah lain yang mulai menunjukkan ketertarikan untuk menerbitkan obligasi/sukuk daerah,” kata Luky.
Luky mengatakan pemerintah daerah memiliki peluang besar untuk melaksanakan pembiayaan utang daerah, khususnya penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah masih sangat besar.
Belanja APBN dan APBD tidak mampu menyediakan seluruh kebutuhan pendanaan infrastruktur daerah. Obligasi dan sukuk daerah menjadi salah satu alternatif pembiayaan di daerah yang dapat menjadi sumber pendanaan pembangunan infrastruktur di daerah.
“Khususnya bagi daerah dengan kemampuan dan kapasitas fiskal yang cukup baik,” imbuh Luky.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






