Impor LPG Industri & Bahan Baku Plastik Dipermudah
JAKARTA, investor.id – Pemerintah resmi membebaskan bea masuk impor bahan baku plastik dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) industri menjadi 0%. Pemerintah juga akan mempermudah proses perizinan agar barang impor tidak tertahan terlalu lama.
Langkah strategis tersebut diambil untuk meredam lonjakan harga plastik di pasar domestik serta menjamin ketersediaan pasokan bagi industri kemasan, makanan, dan minuman yang kini tengah tertekan gejolak global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini dipicu oleh gangguan pasokan bahan baku petrokimia di dalam negeri. Dua raksasa petrokimia nasional, Chandra Asri dan Lotte Chemicals, dilaporkan mengalami kendala operasional akibat sulitnya mendapatkan nafta sebagai bahan dasar plastik.
“Dua refinery kita yang Chandra Asri dan Lotte Chemicals, itu sudah mendeclare force major khusus untuk Chandra Asri. Artinya dia tidak bisa menyuplai kebutuhan packaging (kemasan) dalam negeri, karena kesulitan mendapatkan nafta,” ujar Airlangga dalam acara Investor Daily Roundtable di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Kelangkaan nafta tersebut berdampak sistemik terhadap ketersediaan turunan bahan baku plastik seperti polipropilena, polietilena, Linear Low Density Polyethylene (LLDPE), dan High Density Polyethylene (HDPE). Guna mengantisipasi dampak yang lebih luas, pemerintah membuka keran impor dari berbagai sumber (multiple source) dengan insentif bea masuk 0% untuk menetralisir kenaikan harga internasional yang telah menyentuh angka 100%.
“Nah kalau dari dua refinery itu enggak memberikan bahan baku plastik, tentu polipropilena, polietilena, LLDPI, HDDPI juga kesulitan,” ujar Airlangga.
Selain bahan baku plastik, pemerintah juga memberikan insentif serupa untuk LPG industri. Bea masuk LPG yang semula 5% dipangkas menjadi 0% agar dapat menjadi substitusi bahan baku sementara bagi industri yang terdampak kelangkaan nafta.
“Nafta itu bisa disubstitusi oleh LPG. Oleh karena itu tadi diputuskan bahwa biaya masuk LPG yang biasanya 5%, khusus untuk industri kita nol-kan, karena ini akan menjadi bahan baku,” ujarnya.
Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah juga melakukan akselerasi perizinan impor melalui perbaikan Peraturan Teknis (Pertek). Airlangga menegaskan akan menerapkan mekanisme fiktif positif jika proses perizinan melampaui batas waktu yang ditentukan. Selain itu, sistem pelacakan (tracking) untuk pengurusan Standar Nasional Indonesia (SNI) bahan baku akan diperjelas demi memberikan kepastian usaha.
“Selama ini memang ada beberapa keluhan yang SNI-nya panjang sekali. Khusus untuk bahan baku diperlancar dan juga dengan waktu yang jelas diharapkan kepastian berusaha menjadi jalan,” tandas Airlangga.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






