Sabtu, 4 April 2026

Fitur Ini Mudahkan Trader Derivatif Kripto

Penulis : Emanuel Kure
18 Nov 2024 | 16:30 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi kripto. (Freepik)
Ilustrasi kripto. (Freepik)

JAKARTA,investor.id-Pintu, salah satu aplikasi perdagangan aset kripto di Indonesia berkolaborasi dengan para dengan pialang berjangka meluncurkan perdagangan derivatif kripto yang dinamakan Pintu Pro Futures. Dengan fitur ini, trader dapat melakukan perdagangan derivatif kripto secara legal dan aman di aplikasi Pintu dengan berbagai aset kripto pilihan seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan lainnya.

Head of Product Marketing Pintu Iskandar Mohammad mengatakan, produk derivatif menjadi salah satu produk investasi aset kripto yang memiliki daya tarik serta menjadi pilihan untuk melakukan trading aset kripto.

“Secara global, terdapat lebih dari 100 perusahaan kripto yang telah memiliki layanan derivatif. Dengan hadirnya Pintu Pro Futures sebagai platform perdagangan kripto derivatif, ini menjadi sejarah baru bagi industri kripto dalam negeri yang mampu menyediakan produk inovatif bagi investor dan trader aset kripto,” kata Iskandar dalam keterangan resminya, Senin (18/11/2024).

Advertisement

Derivatif adalah suatu produk yang nilainya bergantung pada satu atau lebih aset dasar, salah satunya kripto. Sedangkan, perdagangan berjangka adalah kegiatan membeli dan menjual kontrak berjangka, yaitu perjanjian untuk jual beli suatu aset pada harga yang telah ditentukan di masa depan. Dalam pasar kripto sendiri, umumnya perdagangan derivatif kripto dilakukan melalui perpetual futures, atau kontrak berjangka tanpa expiry date.

Pintu Pro Futures juga didukung dengan fitur risk management seperti, indikator margin, auto close open order, dan kalkulasi margin yang transparan untuk memudahkan pengguna dalam mengelola risiko likuidasi,” ungkap Iskandar.

Sebagai informasi, derivatif kripto di Indonesia adalah produk yang dikeluarkan oleh bursa kripto CFX yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.

Dalam penyelenggaraannya, perdagangan produk derivatif ini terdapat lembaga self-regulatory organizations (SRO) yakni bursa kripto CFX, lembaga kliring, lembaga kustodian, serta lembaga pialang berjangka yang seluruhnya telah terdaftar dan teregulasi resmi di bawah payung hukum Indonesia.

Editor: Emanuel

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


InveStory 5 menit yang lalu

Tantangan Organisasional Menghadapi Gap Profesionalitas Bisnis

Turnaround Garuda hanya akan berhasil jika perusahaan berhenti sekadar memonetisasi kursi dan mulai mengorkestrasi sistem nilai perusahaan.
Business 9 menit yang lalu

Lima Jurus Menghadapi Periode Kritis Produksi Beras

Stok beras di atas 4 juta ton, masyarakat tidak perlu panik.
International 13 menit yang lalu

Jet Tempur F-15 AS Jatuh di Iran, Operasi Penyelamatan Pilot Jadi Rebutan

Jet F-15 AS jatuh di Iran, operasi penyelamatan pilot jadi rebutan kedua pihak. Eskalasi perang kian meluas hingga ancam pasokan energi.
Business 39 menit yang lalu

Operator Transportasi Antisipasi Libur Panjang Paskah

Sejumlah operator transportasi mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada libur panjang Hari Raya Paskah 2026.
International 42 menit yang lalu

12 RT dan 4 Ruas Jalan di Jakbar Terendam Banjir

Banjir rendam 12 RT di Jakarta Barat akibat luapan Kali Angke dan Pesanggrahan. BPBD DKI siagakan personel untuk penyedotan genangan air.
Market 51 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Sabtu 4 April 2026: Kokoh

​​​​​​​Harga emas Antam (ANTM) terpantau kokoh pada hari ini, sabtu (4/4/2026). Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia