Fitur Ini Mudahkan Trader Derivatif Kripto
JAKARTA,investor.id-Pintu, salah satu aplikasi perdagangan aset kripto di Indonesia berkolaborasi dengan para dengan pialang berjangka meluncurkan perdagangan derivatif kripto yang dinamakan Pintu Pro Futures. Dengan fitur ini, trader dapat melakukan perdagangan derivatif kripto secara legal dan aman di aplikasi Pintu dengan berbagai aset kripto pilihan seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan lainnya.
Head of Product Marketing Pintu Iskandar Mohammad mengatakan, produk derivatif menjadi salah satu produk investasi aset kripto yang memiliki daya tarik serta menjadi pilihan untuk melakukan trading aset kripto.
“Secara global, terdapat lebih dari 100 perusahaan kripto yang telah memiliki layanan derivatif. Dengan hadirnya Pintu Pro Futures sebagai platform perdagangan kripto derivatif, ini menjadi sejarah baru bagi industri kripto dalam negeri yang mampu menyediakan produk inovatif bagi investor dan trader aset kripto,” kata Iskandar dalam keterangan resminya, Senin (18/11/2024).
Derivatif adalah suatu produk yang nilainya bergantung pada satu atau lebih aset dasar, salah satunya kripto. Sedangkan, perdagangan berjangka adalah kegiatan membeli dan menjual kontrak berjangka, yaitu perjanjian untuk jual beli suatu aset pada harga yang telah ditentukan di masa depan. Dalam pasar kripto sendiri, umumnya perdagangan derivatif kripto dilakukan melalui perpetual futures, atau kontrak berjangka tanpa expiry date.
“Pintu Pro Futures juga didukung dengan fitur risk management seperti, indikator margin, auto close open order, dan kalkulasi margin yang transparan untuk memudahkan pengguna dalam mengelola risiko likuidasi,” ungkap Iskandar.
Sebagai informasi, derivatif kripto di Indonesia adalah produk yang dikeluarkan oleh bursa kripto CFX yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam penyelenggaraannya, perdagangan produk derivatif ini terdapat lembaga self-regulatory organizations (SRO) yakni bursa kripto CFX, lembaga kliring, lembaga kustodian, serta lembaga pialang berjangka yang seluruhnya telah terdaftar dan teregulasi resmi di bawah payung hukum Indonesia.
Editor: Emanuel
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





