Wijaya Karya (WIKA) Kena Pemantauan Khusus Pefindo
JAKARTA, investor.id - Terjadi perubahan pada peringkat PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), obligasi berkelanjutan I, II, III; dan sukuk mudharabah berkelanjutan I, II, III perseroan oleh Pefindo.
Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya, Mahendra Vijaya menjelaskan, Pefindo sebagai credit rating agency (lembaga pemeringkat) telah melakukan pemantauan khusus (special review) pada peringkat perseroan dan surat berharga perseroan dengan memberikan peringkat idBB- kategori CreditWatch dari sebelumnya idBBB- kategori Stable Outlook.
Baca Juga:
BERITA POPULER: Saham yang Bakal Kena Hantam di 2025 hingga Ramalan Terbaru Emiten Boy Thohir“Hal ini sepenuhnya merupakan hak lembaga pemeringkat dan perseroan menerima peringkat yang telah diterbitkan tersebut, di mana naik atau turunnya peringkat kredit pada suatu perusahaan adalah hal yang wajar mengikuti dinamika kondisi suatu perusahaan dan hal ini tidak bersifat tetap,” jelas Mahendra Vijaya dalam keterangan resmi dikutip Rabu (1/1/2025).
Sesuai dengan rilis yang dikeluarkan Pefindo, sambung Mahendra, penurunan terhadap peringkat WIKA dan surat berharga perseroan dilakukan karena perseroan belum memperoleh kuorum persetujuan dalam rapat umum pemegang obligasi dan sukuk mudharabah berkelanjutan II tahap II 2022 yang telah dilakukan pada tanggal 16 dan 17 Desember 2024.
Harus Tercapai Kesepakatan
“Di mana perseroan mengusulkan untuk melakukan pelunasan sebagian serta perpanjangan sisa pokok obligasi dan sukuk mudharabah berkelanjutan II Tahap tI 2022 seri A yang akan jatuh tempo pada 18 Februari 2025, dengan menyertakan opsi beli pada setiap periode pembayaran kupon/imbal hasil dan tanpa mengubah besaran nilai kupon/imbal hasil,” papar Mahendra.
Adapun peninjauan kembali pemeringkatan dan prospek Wijaya Karya (WIKA) oleh Pefindo dapat dilakukan apabila tercapai kesepakatan bersama yang dapat disetujui oleh perseroan dan para pemegang obligasi/sukuk.
“Sebagai informasi, sepanjang tahun 2024 perseroan telah melakukan pelunasan pokok obligasi dan sukuk sebesar Rp 1,27 triliun, baik atas pembayaran obligasi dan sukuk yang jatuh tempo, maupun melalui opsi beli atas obligasi yang telah disetujui perpanjangannya,” pungkasnya.
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






