Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini Tertahan di Level Segini
JAKARTA, investor.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Senin pagi (6/1/2025) tertahan di level Rp 1.539.000 per gram.
Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam (ANTM) juga sempat flat di level Rp 1.539.000 per gram pada Minggu (5/1/2025).
Baca Juga:
Peleburan Emas Freeport Sudah BeroperasiAdapun rekor tertinggi harga emas Antam (ANTM) sepanjang masa (all time high/ATH) mencapai Rp 1.567.000 per gram yang tercatat pada 31 Oktober 2024.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas batangan pada Senin pagi (6/1/2025) juga stabil di level Rp 1.388.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Senin pagi (6/1/2025):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 819.500
- Emas Antam 1 gram: Rp 1.539.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 3.018.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 4.502.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 7.470.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 14.885.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 37.087.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 74.095.000
Baca Juga:
Bisnis Emas BSI (BRIS) Melesat 200%- Emas Antam 100 gram: Rp 148.112.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 370.015.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 739.820.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.479.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






