Alasan Pengawasan Aset Kripto Dialihkan dari Bappebti ke OJK
JAKARTA, investor.id – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengungkapkan alasan peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) beralih ke OJK.
Mahendra menjelaskan, peralihan ini telah resmi dilakukan pada 10 Januari 2025 lalu. Peralihan ini juga dilakukan sesuai amanat dua aturan, yakni Pasal 8 angka 4 Pasal 312 ayat 1, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Selain itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto serta derivatif keuangan, yang harus dilakukan paling lambat 24 bulan sejak pengundangan UU PPSK.
“UU P2SK itu diundangkan pada 12 Januari 2023, sedangkan serah terima yang baru kami sampaikan tadi pada 10 Januari 2025,” ujar Mahendra dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Mahendra menyampaikan, peralihan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Sekaligus untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip pelindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.
“Kami berkomitmen agar transisi tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan secara mulus atau seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” tandasnya.
Untuk menghindari gejolak di pasar, OJK telah menerbitkan kerangka peraturan, yakni POJK No. 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto serta SEOJK No. 20 Tahun 2024 tentang mekanisme pelaporan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto.
Sedangkan terkait derivatif keuangan, OJK akan segera menerbitkan POJK No. 1 Tahun 2025 tentang derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek. Adapun saat ini POJK tersebut sedang dalam proses administratif pengundangannya.
Di sisi infrastruktur, perizinan POJK telah juga siap dengan sistem perizinan aset keuangan digital aset kripto dan derivatif keuangan secara digital melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi atau SPRINT.
Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






