OJK Ungkap Peluang Integrasi Aset Kripto ke Perbankan dan Pasar Modal
JAKARTA, investor.id – Era baru untuk aset kripto di Indonesia, usai pengawasan dan pengaturan resmi berpindah tangan dari Bappebti Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ke depan, aset kripto telah sah sebagai aset keuangan berpeluang untuk berintegrasi dengan sektor perbankan dan pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, di bawah OJK, aset kripto kini dikategorikan sebagai aset keuangan, bukan lagi komoditas.
Menurut dia, karakteristik aset kripto yang menjadi aset keuangan itu membuka peluang integrasi lebih dalam dengan sektor keuangan lainnya seperti perbankan dan pasar modal. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan stabilitas, memperkuat perlindungan konsumen, dan mendorong inovasi.
“Kami siap mendukung pertumbuhan industri ini secara sehat dan berkelanjutan. Ke depan, kami yakin Indonesia dapat menjadi salah satu pemain utama di pasar aset kripto global,” kata Hasan dalam konferensi pers, pada Selasa (14/1/2025).
Dia menyatakan, pendekatan aset kripto di Indonesia kini lebih komprehensif, mencakup pengembangan layanan, penawaran produk, hingga mitigasi risiko sistemik dan perlindungan konsumen. “Kami tidak hanya melihat transaksi dan perdagangan. Kami memastikan pengembangan layanan, tata kelola, dan risiko sistemik dari aset kripto ini dapat dikelola dengan baik,” ujar Hasan.
Baca Juga:
Euforia Pasar Kripto Kian BertambahDi samping itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penting ke depan aset kripto dibedakan berdasarkan klasifikasinya.
“Setiap aset memiliki tujuan dan risiko yang berbeda. Kami akan memastikan profil risiko tersebut dipahami oleh pelaku pasar dan investor,” jelas wanita yang akrab disapa Kiki itu.
Pendalaman Pasar
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Bappebti ke OJK resmi dilakukan per 10 Januari 2025. Ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi.
Di sisi lain, langkah pemerintah ini sekaligus untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip pelindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.
“Kami berkomitmen agar transisi tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan secara mulus atau seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” jelas Mahendra.
Pengalihan pengawasan aset kripto sesuai amanat dua aturan, yakni Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat 1, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Selain itu, juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto serta derivatif keuangan, yang harus dilakukan paling lambat 24 bulan sejak pengundangan UU PPSK.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






