OJK Ungkap Peluang Integrasi Aset Kripto ke Perbankan dan Pasar Modal
JAKARTA, investor.id – Era baru untuk aset kripto di Indonesia, usai pengawasan dan pengaturan resmi berpindah tangan dari Bappebti Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ke depan, aset kripto telah sah sebagai aset keuangan berpeluang untuk berintegrasi dengan sektor perbankan dan pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, di bawah OJK, aset kripto kini dikategorikan sebagai aset keuangan, bukan lagi komoditas.
Menurut dia, karakteristik aset kripto yang menjadi aset keuangan itu membuka peluang integrasi lebih dalam dengan sektor keuangan lainnya seperti perbankan dan pasar modal. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan stabilitas, memperkuat perlindungan konsumen, dan mendorong inovasi.
“Kami siap mendukung pertumbuhan industri ini secara sehat dan berkelanjutan. Ke depan, kami yakin Indonesia dapat menjadi salah satu pemain utama di pasar aset kripto global,” kata Hasan dalam konferensi pers, pada Selasa (14/1/2025).
Dia menyatakan, pendekatan aset kripto di Indonesia kini lebih komprehensif, mencakup pengembangan layanan, penawaran produk, hingga mitigasi risiko sistemik dan perlindungan konsumen. “Kami tidak hanya melihat transaksi dan perdagangan. Kami memastikan pengembangan layanan, tata kelola, dan risiko sistemik dari aset kripto ini dapat dikelola dengan baik,” ujar Hasan.
Baca Juga:
Euforia Pasar Kripto Kian BertambahDi samping itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penting ke depan aset kripto dibedakan berdasarkan klasifikasinya.
“Setiap aset memiliki tujuan dan risiko yang berbeda. Kami akan memastikan profil risiko tersebut dipahami oleh pelaku pasar dan investor,” jelas wanita yang akrab disapa Kiki itu.
Pendalaman Pasar
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






