OJK Ungkap Peluang Integrasi Aset Kripto ke Perbankan dan Pasar Modal
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Bappebti ke OJK resmi dilakukan per 10 Januari 2025. Ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi.
Di sisi lain, langkah pemerintah ini sekaligus untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip pelindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.
“Kami berkomitmen agar transisi tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan secara mulus atau seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” jelas Mahendra.
Pengalihan pengawasan aset kripto sesuai amanat dua aturan, yakni Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat 1, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Selain itu, juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto serta derivatif keuangan, yang harus dilakukan paling lambat 24 bulan sejak pengundangan UU PPSK.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






