41 Emiten Kena Suspensi, Bursa Ungkap Alasannya
JAKARTA, investor.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 50 juta kepada perusahaan tercatat atau emiten yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A.
Adapun ketentuan V.1.1. menyebut bahwa jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat.
Sedangkan ketentuan V.1.2. menegaskan jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik SID.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka BEI akan mengenakan sanksi suspensi efek kepada perusahaan tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A sampai dengan periode pemantauan berikutnya.
“Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 30 Januari 2025 terdapat 41 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A,” jelas pengumuman BEI, Jumat (31/1/2025).
41 Emiten
Oleh karena itu, atas dasar hal tersebut di atas, BEI memutuskan untuk:
a. Melakukan suspensi efek terhadap 13 perusahaan tercatat di pasar reguler dan tunai sejak sesi I tanggal 31 Januari 2025, yaitu:
1) PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC)
2) PT Duta Anggada Realty Tbk (DART)
3) PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW)
4) PT FKS Multi Agro Tbk (FISH)
5) PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP)
6) PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH)
7) PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI)
8) PT Metro Realty Tbk (MTSM)
9) PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX)
10) PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN)
11) PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK)
12) PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB)
13) PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO)
b. Tetap melakukan suspensi efek terhadap 28 perusahaan tercatat, yaitu:
1) PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI)
2) PT Cowell Development Tbk (COWL)
3) PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
4) PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
5) PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
6) PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
7) PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
8) PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
9) PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
10) PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
11) PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
12) PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
13) PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
14) PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
15) PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
16) PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
17) PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
18) PT Hanson International Tbk (MYRX)
19) PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
20) PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
21) PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
22) PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
23) PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
24) PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
25) PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
26) PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
27) PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
28) PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)
Sehingga totalnya ada 41 emiten yang sahamnya dikenakan suspensi oleh BEI karena tidak memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A.
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






