Jumat, 15 Mei 2026

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini Terus Menanjak, Ukir Rekor Tertinggi

Penulis : Indah Handayani
20 Feb 2025 | 08:51 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi emas Antam (ANTM). (Investor Daily/David Gita Roza)
Ilustrasi emas Antam (ANTM). (Investor Daily/David Gita Roza)

JAKARTA, investor.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Kamis pagi (20/2/2025) terus menanjak. Sebab, melesat Rp 17.000 ke level Rp 1.708.000 per gram.  Ini merupakan rekor tertinggi harga emas Antam (ANTM) sepanjang masa (all time high/ATH). 

Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam (ANTM) sempat naik Rp 12.000 menjadi Rp 1.691.000 per gram pada Rabu (19/2/2025).

Adapun rekor tertinggi harga emas Antam (ANTM) sepanjang masa (all time high/ATH) sebelumnya berada di level Rp 1.701.000 per gram yang terjadi pada 14 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam pada Kamis pagi (20/2/2025) juga meningkat Rp 17.000 di level Rp 1.558.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Kamis pagi (20/2/2025):

- Emas Antam 0,5 gram: Rp 904.000

- Emas Antam 1 gram: Rp 1.708.000

- Emas Antam 2 gram: Rp 3.356.000

- Emas Antam 3 gram: Rp 5.009.000

- Emas Antam 5 gram: Rp 8.315.000

- Emas Antam 10 gram: Rp 16.575.000

- Emas Antam 25 gram: Rp 41.312.000

- Emas Antam 50 gram: Rp 82.545.000

- Emas Antam 100 gram: Rp 165.012.000

- Emas Antam 250 gram: Rp 412.265.000

- Emas Antam 500 gram: Rp 824.320.000

- Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.648.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 12 menit yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 23 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 27 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 1 jam yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 1 jam yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia