Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini Naik ke Rekor Tertinggi
JAKARTA, investor.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Selasa pagi (18/3/2025) naik Rp 4.000 menjadi Rp 1.745.000 per gram. Ini merupakan rekor tertinggi harga emas Antam (ANTM) sepanjang masa (all time high/ATH).
Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam (ANTM) sempat terdongkrak Rp 2.000 di level Rp 1.741.000 per gram pada Senin (17/3/2025).
Adapun rekor tertinggi harga emas Antam (ANTM) sebelumnya tercatat di level Rp 1.742.000 per gram pada 14 Maret 2025.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam pada Selasa pagi (18/3/2025) juga menguat Rp 4.000 ke level Rp 1.594.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Selasa pagi (18/3/2025):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 922.500
- Emas Antam 1 gram: Rp 1.745.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 3.430.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 5.120.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 8.500.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 16.945.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 42.237.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 84.395.000
Baca Juga:
Harga Emas Kenapa Bisa Seperti Ini?- Emas Antam 100 gram: Rp 168.712.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 421.515.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 842.820.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.685.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






