Jumat, 15 Mei 2026

Siap-Siap, OJK Punya Kebijakan Baru

Penulis : Chesa Andini Saputra
18 Mar 2025 | 22:40 WIB
BAGIKAN
Konferensi pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan sejumlah anggota DPR di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (B-Universe Photo/Chesa Andini)
Konferensi pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan sejumlah anggota DPR di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (B-Universe Photo/Chesa Andini)

JAKARTA, investor.id – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam lebih dari 6% pada sesi 1, Selasa, 18 Maret 2025, yang menyebabkan terjadinya penghentian sementara aktivitas perdagangan (trading halt).

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa OJK akan meluncurkan kebijakan baru yang lebih terstruktur pada Rabu (19/3/2025).

Insyaallah, besok kita akan meluncurkan kebijakan yang akan kami terapkan. Mungkin rekan-rekan wartawan bisa hadir besok pagi jam 10,” ujar Inarno setelah berbincang dengan Komisi XI DPR di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut dia, kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk meredakan ketegangan dan menstabilkan pasar saham. Langkah itu juga didukung oleh Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Mukhamad Misbakhun Ketua Komisi XI DPR.

Di kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sempat menyinggung evaluasi trading halt, sebelum bertemu Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa (18/3/2025) siang. Menurut dia, aturan yang diberlakukan pada awal pandemi Covid-19 itu perlu diulas kembali.

“Tentu kita melihat juga karena regulasi (trading) halt yang 5% itu kan kemarin diberlakukan saat Covid, tentu ini perlu ada review juga mengenai regulasi tersebut,” beber Airlangga.

Seperti yang diketahui, IHSG pada Selasa (18/3/2025) ditutup terperosok -3,84% menjadi 6.223,38. Pada perdagangan sesi 1, BEI melakukan trading halt sistem perdagangan di BEI pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) yang dipicu penurunan IHSG mencapai 5%.

Pembekukan sementara itu dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Sudah Ancang-Ancang

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 7 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 11 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 49 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 53 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 2 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia