Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Sabtu 13 September 2025: Naik ke Rekor Tertinggi
JAKARTA, investor.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Sabtu (13/9/2025) naik sebesar Rp 7.000 ke level Rp 2.095.000 per gram. Ini merupakan rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH).
Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam (ANTM) melemah Rp 7.000 di level Rp 2.088.000 per gram pada Jumat (12/9/2025).
Baca Juga:
BERITA POPULER: Harga Emas Antam (ANTM) dan Perhiasan Turun hingga Cuan Saham CBRE SelangitPada Kamis (11/9/2025), harga emas Antam mencapai rekor tertinggi sepanjang masa, karena sempat meroket sebesar Rp 21.000 di level Rp 2.095.000.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam pada Sabtu (13/9/2025) juga menguat Rp 7.000 ke level Rp 1.942.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Sabtu (13/9/2025):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.097.500
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.095.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 4.130.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 6.170.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 10.250.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 20.445.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 50.987.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 101.895.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 203.712.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 509.015.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.017.820.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.035.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






