Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Sabtu 27 September 2025: Mengejutkan!
JAKARTA, investor.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Sabtu (27/9/2025) melejit sebesar Rp 16.000 ke level Rp 2.191.000 per gram. Ini mencetak rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) lagi.
Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam (ANTM) naik Rp 4.000 di level Rp 2.175.000 per gram pada Jumat (26/9/2025). harga emas Antam (ANTM) sebelumnya.
Pada Kamis (25/9/2025), harga emas Antam sempat turun Rp 3.000 di level Rp 2.171.000.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam pada Sabtu (27/9/2025) juga melejit Rp 16.000 ke level Rp 2.038.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Sabtu (27/9/2025):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.145.500 (Naik Rp 8.000, 0,70%)
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.191.000 (Naik Rp 16.000, 0,73%)
- Emas Antam 2 gram: Rp 4.322.000 (Naik Rp 32.000, 0,74%)
- Emas Antam 3 gram: Rp 6.458.000 (Naik 48.000, 0,74%)
- Emas Antam 5 gram: Rp 10.730.000 (Naik Rp 80.000, 0,75%)
- Emas Antam 10 gram: Rp 21.405.000 (Naik Rp 160.000, 0,75%)
- Emas Antam 25 gram: Rp 53.387.000 (Naik Rp 400.000, 0,75%)
- Emas Antam 50 gram: Rp 106.695.000 (Naik 800.000, 0,75%)
- Emas Antam 100 gram: Rp 213.312.000 (Naik Rp 1.600.000, 0,75%)
- Emas Antam 250 gram: Rp 533.015.000 (Naik Rp 4.000.000, 0,75%)
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.065.820.000 (Naik Rp 8.000.000, 0,75%)
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.131.600.000 (Naik Rp 16.000.000, 0,75%)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






