Purbaya Bantah Daftar Calon Anggota DK OJK - Investor Daily Tv
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang menyebut Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara telah mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK). Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar dan belum dapat dikonfirmasi.
Menurut Purbaya, proses pendaftaran seleksi calon Dewan Komisioner OJK saat ini masih berlangsung. Karena tahapan seleksi belum selesai, identitas para pelamar belum bisa diumumkan kepada publik. Pemerintah memastikan seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Isu mengenai pencalonan sejumlah nama pejabat publik dalam seleksi DK OJK menjadi perhatian pelaku industri keuangan dan pasar modal. OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, mengawasi perbankan, pasar modal, serta industri keuangan non-bank.
Purbaya menekankan bahwa pemerintah menghormati mekanisme seleksi yang tengah berjalan dan meminta publik menunggu pengumuman resmi terkait daftar calon anggota Dewan Komisioner OJK. Ia memastikan proses penjaringan dilakukan secara objektif demi memperkuat tata kelola dan stabilitas sektor keuangan Indonesia.
#PurbayaYudhiSadewa
#MuhammadMisbakhun
#SuahasilNazara
#DewanKomisionerOJK
#SeleksiOJK
#OtoritasJasaKeuangan
#DKOJK
#KomisiXIDPR
#investordaily
#investordailytv
#idtv
#saatnyaIndonesiaBerbenah
Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari Investor Daily TV.
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: https://investor.id/
Twitter : https://x.com/InvestorID
Facebook : https://www.facebook.com/investor.id
Instagram : https://www.instagram.com/investordailyid?
Sumber : Investor Daily TV
Editor: Investor Daily TV
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






