Hak Hidup Hanya Bisa Dicabut Oleh Sang Pencipta
JAKARTA-Gereja Katolik Indonesia menentang keras hukuman mati karena hak hidup
adalah hak dasar dan hanya bisa dicabut oleh Sang Pencipta.
Konferensi
Wali Gereja Indonesia Pastor Siswantoko Pr mengaku prihatin atas sikap
Presiden Joko Widodo yang mempercepat eksekusi hukuman mati enam orang
terpidana hukuman mati kasus narkoba yang terdiri dari lima orang di
Nusa Kambangan dan 1 orang di Boyolali, 18 Januari nanti.
"Tidak
seorang pun berhak menghilangkan nyawa orang lain, termasuk negara. Hak
hidup adalah hak yang paling mendasar, pemberian dari Sang Pencipta dan
bukan buatan manusia serta konstruksi budaya. Oleh karena itu Gereja
Katolik selalu ingin membela kehidupan (pro Life). Bagi Gereja,
penjahat kelas kakap sekali pun masih mempunyai hak untuk hidup dan
Negara harus memberikannya. Hak tersebut bersifat universal dan tidak
bisa diperdebatkan," kata Pastor Siswantoko kepada Antaranews di
Jakarta.
Gereja Katolik menentang hukuman mati kepada keenam terpidana dengan alasan masih meragukan sistem penegakan hukum di Indonesia.
Pastor
Siswantoko mempertanyakan keadilan dan transparansi serta keobyektifan
pengadilan Indonesia ketika masih banyak kasus salah tangkap.
"Bukan
rahasia lagi bahwa dalam penegakan hukum di Indonesia masih banyak
kasus salah tangkap, salah hukum dan hukuman yang tidak sebanding dengan
kesalahannya," kata dia.
Dia menyambung, "Begitu pula dalam
penegakan hukum masih banyak tindakan intervensi kepentingan politik
dan mafia peradilan masih menjadi persoalan besar di kalangan para
penegak hukum."
"Dalam hal ini apakah presiden bisa menjamin
bahwa proses peradilan yang ada sampai pada akhirnya divonis hukuman
mati sungguh-sungguh adil, transparan, bebas dari permainan dan
berdasarkan kebenaran?"
Jika pemerintah berdalih hukuman mati
adalah untuk memberi efek jera sehingga mengurangi peredaran narkoba di
Indonesia, maka Gereja Katolik menuntut ada penelitian yang membuktikan
hukuman mati mampu menurunkan jumlah kejahatan atau peredaran narkoba.
"Gereja
Katolik mendesak kepada pemerintah Joko Widodo agar hukuman mati
dihapuskan dari ranah hukum di Negara Indonesia ini karena tidak
memiliki dampak apa-apa untuk terwujudnya penegakan hukum yang
bermartabat dan keadilan sebagaimana yang diharapkan," kata dia.
Salah
satu solusi pengganti hukuman mati, menurut Pastor Siswantoko, adalah
hukuman penjara seumur hidup sebagaimana diatur KUH Pidana Republik
Indonesia tanpa pengampunan hingga si pelaku pidana meninggal dunia
tanpa ada intervensi hukuman mati oleh siapa pun.
Selama ini
Gereja Katolik sendiri telah melakukan berbagai pembinaan terhadap para
korban penyalahgunaan narkoba dan kampanye antinarkoba, salah satunya
dengan mengeluarkan Nota Pastoral Anti-Narkoba tahun 2014 bekerja sama
dengan BNN.
"Dengan nota tersebut kami mengimbau rumah sakit
katolik dan sekolah-sekolah katolik untuk memberi pelayanan korban,
contohnya sekolah-sekolah gencar melaksanakan pemberantasan narkoba
sehingga anak-anak bisa tahu bahaya dan dampak narkoba," kata dia.(*/hrb)
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

