Jumat, 15 Mei 2026

Pemerintah Telah Salurkan BSU kepada 7 Juta Pekerja

Penulis : Arnoldus Kristianus
27 Sep 2022 | 15:44 WIB
BAGIKAN
Sumber Foto: Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Sumber Foto: Humas Kementerian Ketenagakerjaan

JAKARTA, investor.id - Presiden Jokowi mengatakan sampai saat pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 sudah tersalurkan kepada 7.077.550 pekerja atau sebanyak 48,3%.

Bila dirinci penerima BSU tahap I sebanyak 4.112.052 Orang, Penerima BSU pada penyaluran tahap II sebanyak 1.607.776 orang (10,98%), Penerima BSU pada penyaluran tahap III sebanyak 1.357.722 orang ( 9,27%), sehingga total penerima BSU tahap I sampai tahap III sebanyak 7.077.550 orang.

"Dan ini terus berjalan dengan kecepatan yang saya liat sangat baik," ucap Presiden Jokowi dalam pernyataan resmi yang diterima pada Selasa (27/9/2022).

Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi turut menyaksikan penyerahan BSU tahun 2022 oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kepada para pekerja yang ada di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara pada Selasa (27/9/2022).

ADVERTISEMENT

"Kita menyaksikan pemberian BSU, bantuan subsidi upah kepada para pekerja di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara oleh Menteri Ketenagakerjaan," tandas Presiden Jokowi. 

Adapun terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai dampak penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM), katanya, realisasinya telah mencapai 19,7 juta orang atau 95,9%. "Akhir tahun pasti selesai, Insya Allah," imbuh Presiden Jokowi.  

Ida Fauziyah mengatakan BSU disalurkan kepada para pekerja dari Sabang sampai Merauke yang memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Adapun untuk calon penerima manfaat BSU yang ada di Sulawesi Tenggara sebanyak 79.675 pekerja.

"Total penerima (BSU sampai dengan tahap III) di Sulawesi Tenggara ada 19.286 orang, sudah 24,21 %," ucap Menaker

Beberapa syarat penerima BSU di antaranya adalah WNI; peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022; mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh); serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. 

Ida mengatakan bahwa pihaknya dalam menyalurkan BSU kepada para pekerja dilakukan secara bertahap. "Setiap minggu (disalurkan kepada) 1 juta, 2 juta (penerima BSU). Insya Allah dalam kurun 1 bulan mungkin Pak Presiden kita bisa selesaikan," kata Ida.

Secara terpisah, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan pekerja/buruh yang terdampak dari kenaikan harga BBM bersubsidi tidak hanya pekerja/buruh yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan tetapi juga pekerja/buruh yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Timboel masih banyak pekerja/buruh yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Fakta ini merupakan cerminan dari lemahnya kinerja pengawas ketenagakerjaan yang tidak mampu menegakkan hukum atas regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang mewajibkan seluruh pekerja/buruh formal menjadi peserta seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Timboel.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2021, jumlah pekerja formal sebanyak 49 juta namun yang menjadi peserta aktif di program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) sekitar 22 juta orang. Kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan selama ini relatif sebesar 20 jutaan.

Timboel berharap agar Presiden Joko Widodo melihat secara kritis data kepesertaan aktif ini dan menanyakan tentang kinerja Kementerian Ketenagakerjaan dan pengawas Ketenagakerjaan atas masalah ini. Bukankah seluruh regulasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan mewajibkan seluruh pekerja/buruh formal ikut BPJS Ketenagakerjaan, dan Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/ 2021 yang menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan, salah satunya, meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada pemberi kerja.

“Selain masih rendahnya kepesertaan pekerja formal di BPJS Ketenagakerjaan, masih ada PDS (perusahaan daftar sebagian) upah. Masalah PDS upah ini sudah diinstruksikan juga dalam Inpres No. 2/2021 ini agar mensinergikan pemanfaatan data perpajakan dengan data di BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja,” kata Timboel.

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia