Akademisi: Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Kebijakan HET
JAKARTA, investor.id - Kelangkaan minyak goreng (migor) di masyarakat diduga karena pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET). Penetapan kebijakan tersebut dianggap bermasalah, karena tak ada inflasi yang berlebihan. Terbukti, setelah HET dicabut, migor kembali membanjiri pasar-pasar masyarakat.
Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia Sadino mengatakan, jika inflasi tak berlebihan atau signifikan seharusnya pemerintah tak perlu menetapkan kebijakan harga eceren tertinggi (HET) yang tercantum dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022."Tingginya harga minyak goreng, sudah terjadi sejak November 2021 dan tidak menyebabkan terjadinya kelangkaan. Kelangkaan minyak goreng baru terjadi saat kebijakan HET ditetapkan," kata Sadino.
Menurut Sadino, setelah HET ditetapkan pemerintah, minyak goreng menjadi langka. Kemudian, setelah kebijakan HET dicabut, minyak goreng membludak di pasaran. Artinya, HET penyebab kelangkaan minyak goreng.“Jadi kelangkaan minyak goreng bukan disebabkan pelaku usaha melakukan ekspor berlebihan, namun karena adanya kebijakan HET,” tegas Sadino.
Saksi yang dihadirkan dalam beberapa kali persidangan kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tak menyebutkan adanya kerugian negara.
Sedangkan saksi pegawai di Direktorat Statistik Harga BPS Wiji Tri Wilujeng menyebut Badan Pusat Statistik (BPS) tak pernah mengukur harga CPO Internasional, karena bisa dengan mudah diakses di World Bank. Wiji menyebut, harga minyak goreng pada Januari dan Februari itu malah mengalami deflasi atau penurunan harga sebesar 9,17%. Selain itu, BPS juga tidak pernah menetapkan inflasi bulan ini kecil dan tidak pernah mengasumsikan kecil atau besar.
Adapun kisruh migor mengakibatkan kerugian bagi pemerintah, pelaku usaha, dan yang paling mengalami kerugian adalah petani kelapa sawit.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now



