Praktisi Hukum dan Ahli Ragu Ada Kerugian Negara dalam Perkara Minyak Goreng
JAKARTA, investor.id - Praktisi Hukum Dr Hotman Sitorus, SH, MH mengatakan, beberapa ahli meragukan adanya kerugian negara di dalam persidangan terkait kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak sawit (CPO). Sementara tuntutan uang pengganti biasanya hanya untuk orang yang memperoleh kekayaan dari tindak pidana korupsi."Uang pengganti hanya bisa diterapkan bagi orang yang memperoleh penambahan kekayaan dari tindak pidana korupsi," tegas dia dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).
Oleh karena itu, Hotman menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini tak mendasar, dimana salah satu dari terdakwa dituntut membayar uang pengganti sementara tidak ada penambahan kekayaan bagi terdakwa atau perusahaan. JPU menuntut sesuatu yang sebetulnya belum jelas dan tidak bisa dihitung. "Belum ada dasar hukum untuk menentukan bagaimana dihitung dan siapa yang menghitung. Apakah betul, di negara hukum berlaku seperti itu, bisa tunjuk siapa saja untuk menghitung berdasarkan asumsi semata," kata Hotman.
Menurut dia, semestinya JPU memperhatikan fakta-fakta persidangan, seperti yang disampaikan Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Haula Rosdiana. Haula mempertanyakan dasar tuntutan dan mengkritisi lebih jauh, bahkan dia menyebut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 pun disebutkan, kerugian yang terjadi dalam tindak pidana korupsi sulit untuk dibuktikan secara akurat. "Hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur penggunaan metode penghitungan kerugian perekonomian negara," katanya.
Menurut Haula, hal ini bertentangan dengan prinsip perumusan tindak pidana yang seharusnya memenuhi prinsip hukum harus tertulis, harus ditafsirkan seperti yang dibaca, tidak multitafsir. "Kalau ini belum diatur bahaya, karena setiap orang nanti pakai metode berbeda sesuai dengan seleranya, tidak ada kepastian dan standarisasi," ungkapnya.
Menurut Haula, metode menggunakan input-output (I-O) yang digunakan untuk menghitung kerugian tak tepat. Sebab, metode itu biasanya digunakan untuk perencanaan pembangunan karena masih berdasarkan asumsi. "Bukan sesuatu yang riil. Berbicara mengenai tuntutan hukum, berarti harus fakta hukum, fakta hukum itu bukan prediksi atau asumsi. Apalagi kok pakai tabel I-O tahun 2016, padahal sekarang saja 2022," tegasnya.
Dia menyampaikan, pengusaha juga mengalami kerugian, dipaksa menjual minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) di saat harga CPO melambung. "Ada yang tidak dijelaskan dengan detail oleh ahli yang digunakan JPU, yaitu pengorbanan produsen berkaitan dengan HET, bagaimana dia tetap harus menjual meskipun rugi dibawah harga keekonomian," jelas Haula.
Baca Juga:
Tren Bulllish, Harga CPO MelesatHal janggal lainnya, menurutnya, adalah terkait tak dipertimbangkannya pemenuhan minyak goreng di pasaran (DMO) dan benefit ekspor yang menjadi pemasukan negara. Oleh karenanya, ia meminta agar ada kejelasan terkait hal ini dengan memberikan kepastian hukum. “Jangan tiba-tiba menunjuk orang untuk menghitung kerugian negara tanpa metode yang jelas,” tegasnya.
Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Jakarta Dr Sadino, SH, MH, menjelaskan, istilah uang pengganti sangat berbeda dengan ganti rugi. Yang namanya uang pengganti harus berdasarkan perhitungan riil dan sesuai fakta. Artinya, yang diterima terdakwa dan keuntungan terdakwa. Jika terdakwa tidak dapat keuntungan dan tidak dapat BLT bagaimana suruh mengganti BLT.
"Adanya jumlah uang pengganti ya harus didukung bukti dan perhitungan riil, jadi tidak asal memunculkan nominal saja tanpa bukti tanda terima dan tentu menerima dengan cara melawan hukum. Sementara, uang ganti rugi itu bisa bersifat subjektif yang berasal dari kerugian riil dan bisa ditambah dengan potensi keuntungan yang diharapkan jika uang itu dikelola," tambah Sadino.
Kalau melihat tuntutan kepada para terdakwa, kata Sadino, uang penganti Rp 10 triliun itu tak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan. Karena tak ada kerugian negara dan memperkaya diri atau perusahaan. "Sehingga wajar jika dalam nota pembelaan (pleidoi), terdakwa menepis tuntutan JPU," kata Sadino.
Menurut Sadino, masalah utamanya adalah perbuatan administrasi semua, sehingga dasar tuntutan tidak mengindahkan fakta-fakta di persidangan yang juga menyebutkan eksportir sudah memenuhi DMO yang menjadi prasyarat pemberian Persetujuan Ekspor (PE). “Sebagai pengurus asosiasi ya wajar ketemu yang penting tidak mempengaruhi pejabat apalagi tidak ada suap terkait pengurusan persetujuan ekspor. Apalagi terdakwa hadir dalam pertemuan tersebut bukan sebagai karyawan atau direksi sebuah perusahaan melainkan asosiasi,” jelasnya.
Fakta yang sudah diketahui oleh umum, lanjut dia, adalah adanya kelangkaan minyak goreng disebabkan adanya kebijakan kontrol harga (price control), dalam hal ini Harga Eceran Tertinggi (HET). Dimana Kementerian Perdagangan sempat menetapkan HET yang diatur dalam Permendag Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Fakta HET ini mesti diperhatikan, itu kebijakan pemerintah. "Seharusnya, JPU melihat fakta penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng adalah kebijakan kontrol, price control policy yang tidak didukung dengan ekosistem yang baik. Itulah sesungguhnya yang menyebabkan kelangkaan," kata dia.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast
Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di IndonesiaBERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Tag Terpopuler
Terpopuler



