Dijatuhi Hukuman Minimal, Praktisi Hukum Nilai Dugaan Korupsi Perkara Minyak Goreng Tidak Terbukti
JAKARTA, investor.id - Praktisi hukum Dr Hotman Sitorus, SH, MH menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat atas perkara minyak goreng mencerminkan bahwa dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) bahan baku minyak goreng (CPO) tak terbukti. Pasalnya, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.
“Dari awal saya berpendapat tidak ada korupsi. Dan putusan ini mencerminkan hal itu. Meskipun dinyatakan terbukti bersalah, namun dari hukumannya yang minimal dapat dimaknai hakim tidak punya cukup keberanian untuk menyatakan tidak terbukti,” kata Hotman dalam siaran tertulisnya, Rabu (4/1/2023).
Menurut Hotman, korupsi memiliki tiga unsur, yakni pebuatan melawan hukum, adanya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara, dan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Tanpa ada pebuatan melawan hukum, tanpa ada kerugian keuangan negara, dan tanpa ada memperkaya diri sendiri atau orang lain juga tidak ada korupsi.
“Dalam kasus ini jelas unsur korupsi adalah ada perbuatan melawan hukum tidak dapat dibuktikan. Kemudian unsur merugikan keuangan negara tidak terpenuhi, tidak ada kerugian keuangan negara, justru swasta yang rugi alias tekor. Apalagi merugikan perekonomian negara, BLT itu program pemerintah, masa program pemerintah kok dianggap korupsi,” tegas Hotman.
Hotman sepakat dengan Majelis hakim yang mementahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut telah terjadi kerugian perekonomian negara dalam kasus ekspor CPO senilai Rp 10,9 triliun. “Hakim menilai kerugian perekonomian negara dalam kasus ekspor CPO senilai Rp 10,9 triliun tersebut tak terbukti,” kata Hotman.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara untuk Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma. Selain hukuman penjara, hakim juga memvonis Stanley membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis yang sama dengan Stanley juga dijatuhkan hakim pada General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Mantan Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler



