Jumat, 15 Mei 2026

Segera Gelar Perkara Kasus Korupsi BTS, Kejagung Akan Tentukan Status Johnny Plate

Penulis : Muhammad Aulia
15 Mar 2023 | 17:05 WIB
BAGIKAN
Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate (tengah), didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan), memberikan keterangan pers usai diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). (B-Universe Photo / Joanito De Saojoao)
Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate (tengah), didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan), memberikan keterangan pers usai diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). (B-Universe Photo / Joanito De Saojoao)

JAKARTA, investor.id – Kejaksaan Agung atau Kejagung telah merampungkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). Setelah itu, Kejagung akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat, salah satunya untuk menentukan status Johnny G Plate.

"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tetapi tentunya sekaligus termasuk juga terkait dengan posisi JP (Johnny Plate)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Kuntadi menegaskan, dalam pemeriksaan hari ini, Johnny G Plate dicecar 26 pertanyaan oleh tim jaksa penyidik. Dia menyebutkan kalau Johnny mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan baik.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu secepat-cepatnya untuk menentukan sikap," ujar Kuntadi.

Sementara itu, usai diperiksa, Johnny menegaskan bahwa dirinya diperiksa Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebagai menteri serta warga negara yang baik, Johnny mengaku memiliki kewajiban memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung. Hal itu dia yakini demi mendukung proses penegakan hukum.

"Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan Kejaksaan Agung dari pagi hingga siang hari ini. Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi," kata Johnny.

Johnny G Plate menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (15/3/2023) oleh tim jaksa penyidik Kejagung sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). Dalam pemeriksaan kali ini, pihak Kejagung mencecar Johnny, salah satunya soal aliran uang ke adiknya, Gregorius Alex Plate.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Gregorius Alex Plate tidak memiliki hubungan hukum di Kemenkominfo. Hanya saja, terdapat aliran uang kepadanya terkait kasus ini.

"Beliau ini tidak merupakan ada hubungan hukum di Kominfo, kenapa sampai ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami. Apakah ada perintah mungkin dari kakaknya atau seperti apa kita lihat perkembangan," kata Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta.

Kejagung sebelumnya menetapkan tersangka kelima kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara atau tower BTS 4G di Kementerian Kominfo. Adapun tersangka kelima yang ditetapkan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut adalah Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Beberapa waktu lalu, Kejagung menetapkan empat orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.

Editor: Jauhari Mahardhika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 2 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 2 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 2 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 3 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 3 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 4 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia