DPR Yakin Pengesahan RUU Kesehatan Tuntas di Masa Sidang Ini
JAKARTA, Investor.id – Anggota Komisi IX DPR Irma Chaniago mengungkap pengesehan RUU Kesehatan optimistis terealisasi pada masa sidang periode 16 Mei hingga 13 Juli 2023. Pengesahan dinilai tinggal menunggu waktu paling tepat.
Namun, Irma tidak bisa memastikan waktu pasti RUU Kesehatan disahkan dalam rapat paripurna, karena tergantung hasil Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menyiapkan agenda rapat paripurna.
"Insyaallah akan disahkan dalam masa sidang ini," ujar Irma kepada Beritasatu.com, Jumat (23/6/2023).
Dia mengatakan, RUU Kesehatan sudah disepakati DPR RI untuk disahkan pada Rapat Kerja (Raker) Pengambilan Keputusan RUU di Senayan, Jakarta, hari Senin (19/6/2023) lalu. Dari sembilan fraksi, sebanyak empat fraksi, PDIP, PPP, PAN, dan Gerindra menyetujui secara penuh pengesahan RUU Kesehatan.
Tiga fraksi lain yaitu Golkar, Nasdem, dan PKB menyetujui dengan catatan. Sementara Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan. "Tinggal tunggu waktu yang tepat untuk disahkan pada masa sidang ini, setelah Rapat Pimpinan dan Bamus," tandas Irma.
Senada dengan Irma, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena menjelaskan, alasan RUU Kesehatan belum disahkan pada Rapat Paripurna, Selasa (20/6/2023), karena Rapat Paripurna bisa diselenggarakan jika sudah dilakukan Rapim dan Bamus.
Menurut dia, jika Rapim dan Bamus belum ada, rapat Paripurna DPR tidak bisa dilakukan. "Rapim belum dilakukan, Bamusnya belum berjalan, makanya Paripurna itu belum bisa dalam waktu hari Selasa kemarin. Kita tinggal tunggu kapan Rapim dan Bamusnya berjalan dulu," ujar Melki.
Melki menegaskan, tidak ada persoalan mendasar dalam RUU Kesehatan yang sudah disepakati DPR. Menurut dia, pengesahannya hanya menunggu waktu yang tepat dari para pimpinan DPR untuk melakukan rapat pimpinan.
"Jadi ini persoalan teknis saja karena saya dengar pimpinan-pimpinan DPR RI masih di luar kota, jadi belum bisa rapat fisik. Kita sekarang ini mesti rapat fisik, nggak bisa lagi virtual. Jadi pimpinan mesti ada dulu, fraksi mesti ada dulu untuk dapat rapat, baru bisa terselenggara. Jadi nggak bisa pakai (rapat) virtual, mesti fisik semua sekarang," jelas Melki.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

