DPR Tak Permasalahkan Ada Organisasi Profesi Gugat RUU Kesehatan ke MK
JAKARTA, Investor.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena tak mempermasalahkan, jika ada organisasi profesi yang keberatan dengan RUU Kesehatan hingga menguji RUU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
DPR siap mempertanggungjawabkan di sidang MK soal mekanisme dan substansi RUU Kesehatan. "Itu hak mereka, silakan jika mau melakukan uji materil ke MK," ujar Melki di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Melki menegaskan, RUU Kesehatan ini telah dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pembahasannnya juga telah melibatkan organisasi profesi dan sebagian besar aspirasi dimasukkan ke dalam RUU ini.
"Prinsipnya UU ini dari segi mekanisme sudah memenuhi syarat, kami sudah mendengarkan masukan dari sisi substansi, dan yang masuk akal, pasti akan menjadi norma," tandas Melki.
Melki mengingatkan organisasi profesi yang memprotes RUU Kesehatan untuk dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan uji materi ke MK. Namun, dia menyoroti rencana organisasi profesi yang akan menggelar mogok kerja, jika RUU Kesehatan disahkan. Ancaman itu melanggar sumpah profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan itu sendiri.
"Jadi jangan karena kemudian urusan organisasi profesi, itu pasien dikorbankan, itu melanggar sumpah profesi," ungkap Melki.
Apalagi, kata Melki, semua tenaga medis dan tenaga kesehatan susah mengambil sumpah untuk mendahulukan pasien. Menurut dia, opsi mogok kerja justru bukti mereka tidak mengutamakan kepentingan pasien karena jika nakes mogok kerja, maka Pasian yang akan terdampak.
"Jangan lagi ada mogok karena itu nanti dampaknya akan membuat pasien pertama terlantar dan juga mungkin nanti akan mempengaruhi image orang terhadap tenaga kesehatan/tenaga medis," terang Melki.
Diketahui, sejumlah organisasi profesi bakal memilih opsi mogok kerja jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan oleh DPR. Selain itu, mereka juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Organisasi tersebut antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
"Prinsipnya langkah advokasi akan terus kita lakukan, opsi mogok tetap jadi satu pilihan yang akan mungkin bisa kami lakukan. Itu sebuah hal yang saya kira perlu jadi perhatian," kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023).
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now


