RUU Kesehatan: Perlindungan dan Tuntutan bagi Dokter dan Tenaga Kesehatan
JAKARTA, Investor.id – Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Dauly mengatakan RUU Kesehatan memberikan dan menjamin perlindungan bagi dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.
Meski demikian, dia mengatakan, tenaga kesehatan tetap bisa bisa dituntut, jika menyalahi standar profesi dan pelayanan kepada masyarakat. "SDM kesehatan dilindungi, tidak dikriminalisasi, tapi tetap bisa dituntut," ujar Saleh kepada Beritasatu.com, Jumat (23/6/2023).
Saleh mengatakan, proses penyusunan RUU Kesehatan tetap mengaku kepada UUD NRI 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang menegaskan semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.
"Jadi, perlindungan hukum tetap dikedepankan, misalnya, melindungi nakes dari kekerasan fisik dan verbal dan mendorong penyelesaian sengketa di luar pengadilan (mediasi) dan keadilan restoratif," terang Saleh.
Lebih lanjut, Saleh mengatakan, RUU Kesehatan bermanfaat untuk dalam proses transformasi kesehatan yang di dalamnya terdapat 6 poin, yakni layanan primer, layanan RS rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan dan teknologi kesehatan.
"RUU Kesehatan ini bermanfaat untuk mempercepat transformasi kesehatan. Ada 6 transformasi sistem kesehatan di dalamnya, mulai dari transformasi layanan primer sampai dengan teknologi digital yankes," pungkas Saleh.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

