Formappi Minta DPR Pengesahan RUU Kesehatan Tak Ditunda-tunda
JAKARTA, investor.id – Peneliti Senior Formappi Lucius Karus mengingatkan pimpinan DPR tidak menunda-nunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang sudah dilakukan pembicaraan dan pengambilan keputusan Tingkat 1. Menurut Lucius, penundaan pengesahan RUU tersebut bakal bisa berdampak negatif terhadap kinerja dan citra DPR.
“Seharusnya, kalau sudah diputuskan di tingkat 1, tidak ada masalah lagi dan sudah bisa langsung di-paripurna-kan. Kalau ditunda-tunda, maka menambahkan buruk citra DPR karena dinilai menghambat kinerja legislasi atau diduga ada intervensi pihak tertentu,” ujar Lucius di Jakarta, Kamis (29/6/2023).
Peneliti itu menegaskan, jika dilihat dari prosedur pengesahan Undang-undang, sebenarnya tidak ada kendala berarti bagi DPR untuk mengesahkan RUU Kesehatan di Paripurna. Hanya saja, katanya, bolanya saat ini berada di pimpinan DPR untuk memutuskan RUU Kesehatan di Rapat Paripurna.
“Saya tidak masuk dalam substansi RUU Kesehatan, tetapi (masuk dalam) prosedur pembahasan dan pengesahan RUU. Saat ini bolanya ada di pimpinan DPR dan kita tidak tahu apa mereka punya kepentingan berbeda sehingga tidak langsung mengagendakan pengesahan RUU Kesehatan,” tukasnya.
Sebelum itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena menegaskan tidak ada masalah mendasar yang membuat RUU Kesehatan belum disahkan di Rapat Paripurna DPR. Melki menilai pengesahan RUU Kesehatan belum dilakukan karena persoalan teknis semata.
“Setahu saya di atas (level pimpinan DPR) tidak ada masalah lagi, hanya masalah teknis saja karena harus ada Rapim (Rapat Pimpinan) dan Bamus (Badan Musyawarah)," ujar Melki kepada Beritasatu.com, Sabtu (24/6/2023).
Melki mengatakan, saat ini, banyak pimpinan DPR sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan ibadah haji sehingga tidak bisa bertemu untuk menggelar Rapim dan Bamus. Melki optimistis, RUU Kesehatan bakal disahkan pada masa sidang ini yang berakhir sampai 13 Juli 2023.
Ia menegaskan tidak ada intervensi siapapun yang membuat RUU Kesehatan belum disahkan. Melki juga membantah tuduhan masuk angin sehingga menunda pengesahan RUU ini.
“Semua sudah sesuai proses, tidak perlu khawatir, RUU Kesehatan bakal disahkan pada waktunya karena RUU ini penting untuk mempercepat transformasi kesehatan di Indonesia ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now


